
SURABAYA (Lenteratoday) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur tahun 2023-2043 bisa menjadi gerbang untuk menyongsong Indonesia emas pada 2045 mendatang. Untuk pembahasan lebih lanjut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang pembahasan revisi perda no. 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur 2011-2031, Senin (6/2/2023).
Anggota Pansus Raperda RTRW dari Fraksi Partai Demokrat, M Rosyidi, menandaskan Raperda RTRW 2023-2043 ini tidak hanya ranah ekonomi tapi semua sektor, termasuk pendidikan dan lainnya. “Sangat mungkin Perda ini nanti sebagai gerbang untuk menyongsong Indonesia emas nanti,” katanya ditemui setelah rapat Pansus di DPRD Jatim.
Dia juga menandaskan bahwa dalam pembahasan nanti akan melibatkan tenaga ahli selain tenaga ahli teknik juga dari ekonomi, sosial, budaya. Sehingga pengaruhnya atau dampak yang ditimbulkan positif untuk keseluruhan sektor.
Di satu sisi, substansi RTRW Provinsi Jawa Timur 2023-2043 sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif beberapa hari lalu. Di antara yang menjadi fokus dalam Raperda RTRW 2023-2043 tersebut antara lain adalah terkait dengan sistem pusat pemukiman, sistem pusat pertumbuhan kelautan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energy, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jairngan prasarana lainnya.
Melihat hal itu, M Rosyidi menandaskan dalam pembahasan Raperda tersebut makan harus disusun dan direncanakan dengan lebih matang, lebih konfrehensif. “Ya, dengan pendalaman dengan referensi yang matang, baik referensi yang diambil dari tenaga ahli maupun dari referensi yang didapat secara empirik oleh anggota DPRD melalui study banding atau kunjungan kerja, melalui konsultasi dan sebagainya sehingga natinya kalau sudah di Perdakan menjadi satu RTRW yang luar biasa bagusnya,” katanya.
Dalam menyongsong Indonesia emas 2045, maka dalam tata ruang yang menyangkut banyak sektor tersebut harus mampu memperhatikan potensi potensi yang di Jatim. Rosyidi menyebutkan ada daerah-daerah berkonsentrasi bidang tertentu, seperti sektor wisata, sektor pendidikan, sektor industry, sektor UMKM, dan sektor minyak seperti Bojonego.
“Itu menjadi satu konsentrasi dan perhatian khusus yang harus diperhatikan betul oleh Perda ini nanti, sehingga muatannya bagus, muatannya lebih baik terus termasuk dampak yang harus kita dapat. Ya, pertimbangan, pertimbangan, sosial kemasyarakat, keagamaan, kan ada lingkungan pesantren agama dan sebagainya,” tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW, Ida bagus Nugroho mengatakan bahwa pembahasan Raperda RTRW Provinsi Jatim perlu kehati-hatian karena progresnya sampai tahun 2043. “Artinya tidak begitu saja dan tidak mudah seperti membalik telapak tangan. Tapi, kita harus melibatkan semua steakholder yang berkaitan dengan Perda RTRW ini dan kita harus duduk satu meja tidak hanya dengan Jatim saja, tentunya kita juga dengan provinsi yang berbatasan dengan Jatim seperti Jateng, Bali. Kita juga harus banyak balajar dari provinsi yang sudah melaksanakan dan membuat perda RTRW,” tandas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dia mengatakan bahwa yang menjadi tujuan utama dalam Raperda ini adalah untuk menjadikan penataan ruang di Jatim lebih bagus dan tidak amburadul. Objek yang menjadi penataan juga tidak hanya industry, tapi semua harus tertata dengan baik.
Diharapkan Raperda ini bisa tuntas dalam dua bulan, namun demikian tidak menutup kemungkinan jika akan membutuhkan waktu lebih lama lama lagi. Pasalnya, Perda ini nantinya akan menyangkut hajat hidup orang banyak sampai tahun 2043 mendatang. Meski demikian, paling tidak tahun ini harus sudah tuntas.

Terpisah, anggota Fraksi PDI Perjungan DPRD Jatim, Daniel Rohi, mengarapkan Raperda RTRW ini mengusung konsep pembangunan berkelanjutan yaitu berkaikan dengan pemanfaatan tata ruang secara ekonomis. Kemudian juga harus memiliki nilai sosial serta berbasis lingkungan. Artinya, prinsip ekologisnya harus tetap dipertahankan.
“Sehingga tiga pilar ini oke, ruang ini bisa memberikan dampak ekonomi tapi tidak mengganggu harmoni sosial di situ. Tetapi juga tetap menjaga daya dukung lingkungan sehingga tidak rusak,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menandaskan bahwa ketiga prinsip itu penting diterapkan dalam kerangka konsep Perda RTRW. Sebab, anggota Komisi B ini melihat, trend ke depan krisis ekologis atau kerusakan lingkungan semakin tidak terkontrol.
“Dampaknya seperti banjir seperti yang terjadi di Manado, bencana hidrometeorologi. Dan itu di Jawa Timur juga potensi besar, ketika kawasan-kawasan lindung tidak kita proteksi seperti ini, orang akan masuk menggarap, mengalihfungsikan (lahan) seenaknya,” ujarnya.
Di samping itu, Daniel berpendapat, bahwa pemanfaatan kawasan pesisir laut juga harus menerapkan ketiga prinsip tersebut. Bagaimana pemanfaatan kawasan ini tidak mengabaikan aspek sosial maupun lingkungan.
“Secara ekonomis menguntungkan, tapi tidak mengorbankan aspek sosial dan ekologis atau lingkungan. Ini harus ditata,” tandasnya.
“Perda ini kan berlaku mulai tahun 2023-2043, jadi selama 20 tahun. Perda RTRW ini kan bukan Perda baru, Perda yang sudah berlaku, hanya dievaluasi setiap lima tahun,” kata sambungnya.
Menurut dia, evaluasi terhadap Perda RTRW penting dilakukan. Karena penggunaan lahan tata ruang laut maupun darat, berjalan sangat dinamis seiring dengan pertumbuhan ekonomi, penduduk, dan penggunaan lahan. “Dengan adanya RTRW kita bisa melakukan ploting-ploting kawasan mana yang produktif untuk pertanian, industri dan energi. Nah, itu sudah ditata berdasarkan studi-studi yang dilakukan. Jadi kalau ada kawasan lindung, ya jangan digunakan lagi sebagai kawasan produktif, ekonomi, kita harus proteksi,” sebutnya.

Sementara itu, Gubernur Khofifah menjelaskan RTRW Jawa Timur tahun 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP. “Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” tandasnya.
Yang mana tujuan itu akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya.
Juga melalui penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup. “Substansi RTRW Jawa Timur telah dirancang sesuai petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RTRW berdasar Permen ATR/BPN No 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” jelasnya. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi