09 June 2025

Get In Touch

Materi Cukup Luas, DPRD Jatim Bentuk Pansus Raperda RTRW 2023 - 2043

Wakil Ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono memimpin rapat paripurna pembentukan Pansus Raperda RTRW Jatim tahun 2023-2043, Senin (6/2/2023)
Wakil Ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono memimpin rapat paripurna pembentukan Pansus Raperda RTRW Jatim tahun 2023-2043, Senin (6/2/2023)

SURABAYA (Lenteratoday) – Setelah penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim tahun 2023-2043, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim membantuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan raperda tersebut.

Pembentukan pansus RTRW dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar, dan Ketua DPRD Kusnadi, serta dihadiri Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono di DPRD Jatim, Senin (6/2/2023).

Dalam rapat peripurna tersebut, Achmad Iskandar mengatakan bahwa revisi Perda RTRW Jatim 2011-2023 yang kemudian akan dimplementasikan dalam Raperda RTRW tahun 2023-2043 ini diperlukan untuk penyesuaian tata ruang wilayah ke depan. Penataan tersebut akan dilakukan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi provinsi Jatim ke depan.

"Substansi RTRW Provinsi Jatim 2023-2043 hari ini sudah disepakati paripurna DPRD Jatim akan dibahas melalui panitia khusus," kata politikus asal Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim ini.     

Dalam kesempatan itu, Iskandar juga langsung menyebutkan bahwa Pansus tersebut akan dipimpin oleh Lilik Hendrawati , dari Fraksi Gabungan PKS, Hanura dan PBB.  Hal ini berdasarkan dari hasil rapat bersama seluruh anggota Pansus. Lilik akan didampingi oleh dua wakil yaitu Masduki dari F-PKB dan Ida Bagus Nugroho dari F-PDI Perjuangan.

Politisi dari Sumenep ini menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan perlunya revisi Perda RTRW Provinsi Jatim adalah untuk menyesuaikan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Penataan Ruang.  "Karena materi yang dibahas dalam revisi Perda ini sangat luas sehingga lintas komisi, maka pembahasannya diserahkan pada Pansus," pungkas Iskandar.

Di antara yang menjadi fokus dalam Raperda RTRW 2023-2043 tersebut antara lain adalah terkait dengan sistem pusat pemukiman, sistem pusat pertumbuhan kelautan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energy, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jairngan prasarana lainnya.

Sebelumnya, DPRD Jawa Timur Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyetujui penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043, di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023) lalu.

Gubernur Khofifah mengatakan kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini sangat penting bagi Jatim terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim serta mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan. Tak hanya itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik.

“Persetujuan Bersama substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043 merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi Amanah Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya,” tegas Gubernur Khofifah. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.