Dinilai Berikan Pelayanan Terbaik Pada Warga, Wali Kota Malang Berencana Naikan Insentif Ketua RT-RW

MALANG (Lenteratoday) – Dinilai telah bekerja maksimal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Wali Kota Malang, Sutiaji merencanakan adanya kenaikan honor atau insentif bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di 5 kecamatan yang ada di Kota Malang.
“Ketua RT RW ini sudah menjadi garda terdepan membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hal administrasi,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (10/2/2023).
Mengenai besaran angka kenaikan insentif. Sutiaji mengaku masih akan melihat kemampuan keuangan daerah terlebih dahulu. Namun, pihaknya memastikan bahwa sejatinya sudah sejak awal telah mendorong adanya kenaikan insentif untuk para ketua RT dan RW di Kota Malang.
“Sudah mulai awal kami ingin mendorong untuk kearah sana. Karena nanti kan menyertai semua, RT, RW, dan Linmas juga saya dorong. Makanya nanti kita lihat dari kemampuan keuangan daerah. Kita sudah merancang kok,” imbuh Sutiaji.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang pada tahun 2021, terdapat 4.286 RT dan 557 RW yang ada di Kota Malang. Dimana untuk Ketua RT mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu per bulan. Sedangkan untuk Ketua RW mendapat sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Lebih lanjut Sutiaji menekankan, meskipun tahun 2023 ini merupakan tahun akhir kepemimpinannya, namun pihaknya mengaku masih akan melakukan telaah lebih dalam untuk keputusan kenaikan insentif bagi para Ketua RT dan Ketua RW di Kota Malang.
“Kita masih telaah. Nanti pengalihan, tinggal berapa (jumlahnya), (lalu) efek positif dan negatifnya gimana aja,” tukas orang nomor 1 di jajaran Pemkot Malang ini.
Disisi lain, ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman, mendorong adanya percepatan dari Pemkot Malang untuk segera menaikkan insentif ketua RT dan RW.
Menurutnya, Ketua RT berhak mendapatkan insentif sebesar Rp 1 juta dari yang sebelumnya sebesar Rp 500 ribu. Dan untuk Ketua RW, yang semula Rp 600 ribu, naik menjadi Rp 1,5 juta.
“Seharusnya kita ingat lagi, RT RW ini punya kontribusi dan kami menginginkan RT dan RW biar maksimal kinerjanya dinaikkan insentifnya walaupun tidak banyak, minimal Rp 1 juta untuk RT, Ketua RW nya Rp 1,5 juta,” pungkas Fuad. (*)
Reporter: Santi Wahyu/ Editor: Widyawati