
JAKARTA (Lenteratoday) - Harapan agar Rencana Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan sebelum tahun 2024 diungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md. Menurutnya, UU PPRT merupakan utang pemerintah kepada para pekerja rumah tangga yang belum terealisasi.
"Jadi gini dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita, artinya bagi pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024, tetapi karena ini inisiatifnya berangkat dari DPR, ya kita nunggu dari DPR," kata Mahfud di kawasan CFD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu DPR untuk melakukan pembahasan RUU PPRT. Mahfud mengatakan pemerintah telah siap jika DPR akan membahasnya.
"Karena dari sudut prosedural dan pengambilan inisiatif RUU ini merupakan RUU yang diinisiasi atau digagas oleh DPR, maka pemerintah sekarang tinggal menunggu untuk diajak, untuk dipanggil membahas rancangan undang-undang itu secepatnya, dan pemerintah sudah menyiapkan segala perangkat yang diperlukan untuk membahas RUU itu, kita menunggu dari DPR secepatnya," ujarnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan jika DPR telah membahasnya, maka pemerintah tidak akan membutuhkan waktu lama untuk segera menyetujuinya. Karena itu, menurutnya, RUU PPRT bisa disahkan dalam waktu dekat.
"Kalau pemerintah sendiri sih prosedurnya, kalau DPR sudah ngirim paling lama 2 bulan, kita sudah mengembalikan paling lama, bahkan ada yang cuma dua hari kita setuju, ini ada mungkin akan segera disahkan dalam waktu dekat, ini hanya sebentar sekali kalau pemerintah, yang menggarap ya DPR itu," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud menilai RUU PPRT dinilai terlalu lama untuk disahkan. Sebab, menurut dia, jika sudah menjadi rancangan undang-undang, itu menandakan bahwa RUU tersebut penting untuk dibahas.
"Oleh sebab itu kita nunggu DPR agar bisa lebih cepat, karena ini 19 tahun dibahas, sementara ada yang hanya seminggu selesai gitu, ini 19 tahun agar ada keseimbangan di dalam menyikapi dan membahas setiap rancangan undang-undang itu, karena kalau sudah menjadi RUU biasanya itu penting gitu, sudah mulai dari pemikiran yang cukup komprehensif," ungkapnya.(*)
Reporter: dya,kum / Editor: widyawati