
Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI masih melakukan penghitungan ulang terhadap usulan kenaikan biaya haji. Keputusan terkait biaya haji ini akan diumumkan pada Selasa, 14 Februari besok. Seperti diketahui, Kemenag mengusulkan setiap jamaah yang berangkat tahun 2023 ini memerlukan anggaran sebesar Rp 98,8 juta/orang.
Dari nilai tersebut, dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung masyarakat besarnya Rp 69 juta/jamaah. Artinya, jemaah harus membayar pelunasan Bipih sebesar Rp 44 juta untuk bisa berangkat haji.
Namun menurut Profesor Keuangan Universitas Padjadjaran dalam simulasi perhitungannya, dana Bipih harusnya bisa di angka Rp 40 juta. Sehingga jamaah hanya perlu melunasi Rp 15 juta lagi untuk bisa berangkat haji tahun ini. Pemerintah bisa menaikkan biayanya secara perlahan Rp 3 juta tiap tahunnya. Dengan cara ini diyakini kekhawatiran nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) habis di 2025 tak akan terjadi.
Keputusan biaya haji ini akan diumumkan pada Selasa besok (14/2/2023). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Prof Hilman Latief mengatakan keputusan terkait biaya akan "Selasa (14 Februari). Insya Allah," kata Hilman Minggu (12/2/2023).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut jangan sampai ada jamaah haji 2023 di Indonesia gagal berangkat akibat ketidakmampuan dalam melunasi usulan kenaikan biaya haji dari pemerintah. Marwan mengatakan, sangat memalukan bila hal itu benar-benar terjadi.
"Pemerintah harus mendengarkan. Kita pasti malu kalau jamaah gagal berangkat tahun ini karena tidak bisa melunasi. Kita mau supaya jamaah ini jangan gagal berangkat karena tidak mampu melunasi (biaya haji 2023)," tutur Marwan.
Marwan juga meminta Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Fadlul Imansyah untuk membuka secara jujur kondisi keuangan haji saat ini. "Kalau kita pakai untuk subsidi masih aman tidak tahun depan. Kalau aman mari kita pakai," katanya
Terpisah, Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto berharap biaya haji tahun 2023 yang dibebankan kepada calon jamaah, maksimal di angka Rp45 juta. Angka itu lebih rendah dari usulan pemerintah yang mengusulkan biaya haji Rp69,1 juta.
Yandri juga berharap biaya haji yang dibayarkan oleh calon jamaah dan yang diambil dari dana manfaat proporsinya sebesar 50-50, tidak seperti usulan pemerintah yang meminta 70-30."Nah perbandingannya lebih adil, lebih siap mungkin 50 persen 50 persen. Jadi jamaah haji bayar 50 persen, dari nilai manfaat 50 persen," ujarnya, Minggu (12/2/2023).
"Ya sekitar Rp40 (juta) lah yang akan dibayar calon jamaah. Mungkin lebih lah ya. Perkiraan saya Rp40 (juta) lebih dari jamaah haji, sisanya akan ditutupi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023. Per anggota jamaah disebut akan menanggung biaya sebesar Rp 69 juta. Hal tersebut disampaikan Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2022).
Ia menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jamaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jamaah ," kata Yaqut usai rapat kerja."Iya dibandingkan tahun lalu ini lebih besar," katanya.
Diusulkan Kenaikan Bertahap
Profesor Keuangan Universitas Padjadjaran Dian Masyita mengungkapkan bahwa sebenarnya dana haji yang ditanggung jamaah tidak harus sampai Rp 69 juta. Karena berdasarkan simulasi perhitungannya dana Bipih harusnya bisa di angka Rp 40 juta.Sehingga jamaah hanya perlu melunasi Rp 15 juta lagi untuk bisa berangkat haji tahun ini, tidak sampai Rp 44 juta.
Sebelumnya, pada rapat Pokja Haji Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/2/2023) setelah mencoba untuk diefisiensikan, biaya haji diturunkan sebesar Rp 96 juta. Oleh karena itu, dalam RDP tersebut Profesor Dian mengusulkan agar pelunasan biaya haji hanya dibebankan sebesar Rp 15 juta saja.
Untuk itu, ia menawarkan skema pembiayaan haji tahun ini dengan proporsi sekitar 40:60. Dimana Rp 40 juta merupakan BPIH dan sekitar Rp 56 juta disubsidi dengan dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Profesor Dian mengusulkan agar kenaikan biaya pelunasan tidak langsung meloncat ke Rp 44 juta. Namun, biayanya dapat naik perlahan selama Rp 3 juta tiap tahunnya.
Dengan perhitungan tersebut, jika dimulai di tahun 2023 biaya pelunasan sebesar Rp 15 juta, kemudian naik menjadi Rp 18 juta di 2024, kemudian menjadi Rp 22 juta di 2025 dan seterusnya maka selama 10 tahun setoran pelunasan biaya keberangkatan haji dapat bernilai Rp 44 juta pada tahun 2034.
"Skenarionya Rp 25 juta sudah oke, tambahan pelunasan Rp 15 juta tahun sekarang, start dari Rp 15 juta tahun 2023 kemudian kenaikannya 3 juta 3 juta, Rp 15 juta naik lagi Rp 18 juta dan seterusnya. Kalaupun naik Rp 44 juta itu masih di 2034 karena kita punya dana BPKH 7 persen yang bisa mengangkat angka ini," jelasnya.
Dian menjelaskan dengan mempertimbangkan dana jamaah yang diinvestasikan dengan imbal hasil 7 persen, dimana nilai manfaat sebesar Rp 20 triliun, maka biaya haji bagi 221 ribu jamaah dengan masing-masing orang sebesar Rp 96 juta menjadi Rp 21 triliun masih memungkinkan untuk dibantu dengan dana Rp 7 triliun.
"Karena ada nilai manfaat sebesar Rp 20 triliun. Dengan 221 ribu orang, kalau Rp 96 juta biayanya Rp 21 triliun, jadi Rp 21 triliun ambil tambahan Rp 7 triliun misalkan terpakai uang pangkal orang yang belum masuk, tapi dengan grafik yang ditunjukkan keberlanjutannya tetap dijaga," tambahnya.
Dorong Revisi UU BPKH
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengusulkan agar Undang - Undang (UU) No 34 tahun 2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilakukan revisi.
Marwan menilai, UU BPKH saat ini menghambat ruang gerak BPKH untuk mengelola dana haji. Dampaknya pengelolaan dana haji masih belum maksimal, sehingga masyarakat dalam hal ini calon jamaah memiliki beban berat terhadap iuran haji.
"Ada instrumen yang menghambat BPKH untuk lincah bergerak. Oke, kita revisi UU itu, sekarang DPR mengajukan revisi UU haji dan nanti kita minta pemerintah ajukan revisi UU BPKH," kata Marwan dalam diskusi "Hitung-Hitungan biaya haji 2023," dipantau daring, Minggu (12/2/2023).
Marwan menilai, kenaikan biaya haji Rp 69,1 juta yang diusulkan pemerintah akan berpotensi menggagalkan calon jamaah untuk berangkat haji.
Namun, Marwan sepakat kenaikan biaya perlu untuk keberlanjutan pengelolaan dana haji kedepanya. Meski demikian ia mengusulkan agar kenaikan dilakukan secara bertahap, untuk tahun ini menurutnya kenaikan yang ideal adalah Rp 50-55 juta per calon jamaah.
"Intinya kita ingin meyakinkan supaya jamaah tidak gagal berangkat, namun kita juga ingin keuangan haji tidak bangkrut," papar Marwan.
Untuk itu, ia meminta kepada BPKH untuk memaksimalkan kinerjanya dalam melakukan pengelolaan dana haji.
"Ya, kita topang dari DPR agar BPKH bergerak lincah dengan revisi UU agar dapat menggandakan dana haji berlipat-lipat," tuturnya.
Sebelumnya, Kepada BPKH Fadlul Imansyah memang mengaku BPKH memiliki ruang terbatas dalam mengelola keuangan dana haji karena terhambat regulasi yang ada. Adanya hambatan ini, membuat BPKH tidak dapat membuat banyak kebijakan. "Semua regulasinya dikunci, belum ada ruang gerak yang bisa dilakukan. Seperti misalnya lembaga yang dilakukan oleh lembaga tabung haji," kata Fadlul (*)
Editor: Arifin BH, sumber KoranLentera