19 April 2025

Get In Touch

Sidang Perdana Praperadilan Eks Wali Kota Blitar Dijaga Puluhan Polisi

Tim kuasa hukum eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar membacakan permohonan gugatan praperadilan di PN Blitar, Selasa (14/2/2023)
Tim kuasa hukum eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar membacakan permohonan gugatan praperadilan di PN Blitar, Selasa (14/2/2023)

BLITAR (Lenteratoday) -Sidang perdana gugatan praperadilan eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, dijaga ketat puluhan personil kepolisian dari Polres Blitar Kota.

Sidang perdana gugatan praperadilan eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar
di PN Blitar ini dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat di Ruang Sidang Cakra, Selasa (14/2/2023) sekitar jam 10.15 Wib.

Dengan agenda pembacaan permohonan gugatan, oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar dan dihadiri tim dari Polda Jawa Timur.

Sebelum dibacakan permohonan gugatan, terlebih dulu disepakati jadwal persidangan oleh kedua belah pihak antara tim kuasa hukum pemohon dan termohon. Dimana pada sidang pertama ini hanya pembacaan permohonan dari pemohon, dilanjutkan besok, Rabu(15/2/2023) jawaban termohon dan replik. Kemudian, Kamis(16/2/2023) duplik dan terus dilanjutkan sampai maksimal, Rabu(22/2/2023) sudah putusan hakim.

Sidang perdana ini hanya berlangsung singkat sekitar 15 menit saja, namun penjagaan ketat terlihat dilakukan oleh pihak kepolisian dari jajaran Polres Blitar Kota.

Disampaikan Kabag Ops Polres Blitar Kota, Kompol Lahuri kalau setiap ada kegiatan sidang di PN Blitat, selalu melakukan pengamanan. "Kami selalu antisipasi, supaya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kompol Lahuri.

Untuk sidang perdana praperadilan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar ini dikerahkan sekitar 50 personel untuk mengamankan jalannya persidangan.

Ketika ditanya apakah ada indikasi kedatangan simpatisan atau pendukung Samanhudi Anwar akan datang, perwira dengan melati satu dipundak ini mengiyakan.

Penjagaan ketat terlihat mulai dari halaman PN Blitar di Jl. Imam Bonjol, Kota Blitar kemudian teras, lobi dan lorong menuju ruang sidang hingga di depan ruang sidang.

Sementara itu juru bicara kuasa hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono ketika dikonfirmas usai sidang menuturkan kalau sesuai kesepakatan hari ini hanya pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pemohon. "Intinya kami menggugat mengenai penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Jatim yang tidak prosedural, karena menurut kami sesuai putusan MK jelas adanya syarat yang harus dipenuhi," tutur Hendi.

Adapun syarat yang dimaksud dijelaskan Hendi yaitu pemeriksaan calon tersangka sebelum ditetapkan, dimana Samanhudi tidak pernah diperiksa sebelumnya. "Bahkan pemeriksaan dilakukan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu 28 Januari 2023 lalu. Kemudian dua alat bukti, menurut kami tidak bisa dipenuhi penyidik. Karena alat bukti hanya satu, yaitu keterangan saksi," jelasnya.

Oleh karena itu ditegaskan Hendi, agar hakim tunggal yang mengadili mengabulkan semua permohonan yang diajukan dalam praperadilan ini pungkasnya.

Sedangkan tim hukum dari Polda Jatim, ketika ditanya wartawan tidak bersedia memberikan komentar.

Seperti diketahui mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar ditangkap penyidik Reskrimum Polda Jatim pada, Jumat(27/1/2023) di salah satu lokasi di Kota Blitar. Samanhudi dinyatakan terlibat sebagai informan, dalam peristiwa perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu. Samanhudi langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya, hari itu dijadikan tersangka (*)

Reporter: arief sukaputra|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.