
BLITAR (Lenteratoday) - Tim kuasa hukum Samanhudi Anwa menegaskan kalau kliennya bukan pelaku, tindak pidana perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2023 lalu. Hal ini diungkapkan menanggapi jawaban kuasa hukum Polda Jatim, atas gugatan praperadilan eks Wali Kota Blitar itu.
Tanggapan dari termohon Polda Jatim disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat, Rabu(15/2/2023).
Dibacakan oleh salah satu tim kuasa hukum Polda Jatim, bahwa untuk alat bukti sudah memenuhi syarat minimal 2 alat bukti, diantaranya keterangan dari 10 orang saksi, 4 bukti surat serta dokumen dan 1 video orasi. "Termasuk keterangan ahli yaitu saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, maka syarat minimal 2 alat bukti sudah terpenuhi," bacanya.
Dengan adanya bukti permulaan bisa dikatakan sebagai alat bukti yang sah, sebagai penerapan tersangka. Demikian juga dengan pemeriksaan calon tersangka, kalau penerapan tersangka bisa dilakukan tanpa ada kehadiran atau in absensia. "Setelah adanya kesesuaian antara alat bukti yang sah, antara perbuatan/kejadian atau kesesuaian kejadian telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya," terangnya.
Menanggapi tanggapan dari pihak termohon, salah satu tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Suyanto seusai sidang mengatakan kalau inti dari apa yang disampaikan kuasa hukum dari Polda Jatim. "Pertimbangan atau dasar penetapan tersangka, dengan minimal 2 alay bukti meskipun debat table sesuai keputusan MK itu satu kesatuan tidak bisa dipisah-pisahkan," kata Suyanto.
Bahkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, menjadi dasar pengambilan keputusan atau penetapan. Jadi menurut Suyanto tidak mungkin ada keputusan, kalau tidak ada dasar pertimbangan. "Terkait alat bukti belum memenuhi, itu sudah kami prediksi sebelumnya dan yakin tidak bisa memenuhi syarat minimal 2 alat bukti," tandasnya.
Demikian juga penetapan tersangka untuk klien nya Samanhudi Anwar, harus memenuhi tahapan-tahapan yang sesuai dengan KUHAP. "Jadi mulai diperiksa sebagai saksi, kecuali dia itu pelaku atau plagen sedangkan Pak Samanhudi bukan pelaku," tegasnya.
Ditambahkan Suyanto kalau fokusnya pada pasal 56 KUHP, yaitu membantu tindak pidana. "Bukan pelaku, jadi harus ada tahapan mulai dari saksi dulu," imbuhnya.
Memang sesuai sangkaan penyidik Polda Jatim, Samanhudi dinyatakan sebagai tersangka yang memberikan informasi pada para pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.
Selanjutnya sidang dijeda pada sore hari antara jam 14.00 - 16.00 Wib, dengan agenda tanggapan atas jawaban termohon (replik).(*)
Reporter: arief sukaputra/ Editor: widyawati