
SIDOARJO (Lenteratoday) - Warga Perumahan Reno Joyo Desa Kedung Solo Kecamatan Porong Eks korban lumpur Lapindo dari Desa Renokenongo meminta tolong kepada Bupati Sidoarjo. Pasalnya, pengajuan sertifikasi tanah mereka ditolak BPN Sidoarjo.
Warga Yudo Wintoko menyebutkan bahwasanya Warga ingin mengurus tanahnya dan meminta kejelasan administrasi sertifikat tanah ditolak oleh Kantor BPN Sidoarjo dengan alasan tidak jelas.
"Kami mendatangi kantor BPN hari ini bersama 100 warga Perumahan Reno Joyo ditolak oleh Kantor BPN Sidoarjo dengan alasan tidak jelas. Ya, karena kurang administrasi lah, kurang itulah, dan sebagainya," Ucap Yudo Wintoko. Kamis, (16/02/23)
Yudo Wintoko juga mengatakan BPN Sidoarjo harus memberikan pelayanan yang sama karena sudah ada beberapa warga sebelumnya yang mengajukan permohonan dan telah diterima oleh BPN Sidoarjo .
"Ini sangat lucu, berkas kami lengkap, semuanya sudah kami pegang berkasnya. Tetapi ini malah ditolak. Bagaimana nasib tanah kami," katanya mewakili warga.
Untuk itu, Yudo Wintoko meminta tolong kepada Bupati Sidoarjo agar turun dan membantu warganya yang dipersulit dalam pengurusan tanah.
"Kepada Bapak Bupati yang kami hormati dan kami cintai. Kami ini wargamu pak, kami juga taat membayar pajak. Tolonglah kami pak Bupati. Kami ini wargamu pak," ucap Yudo Wintoko.
Menanggapi hal tersebut, Humas BPN Sidoarjo, Irman, mengatakan BPN Sidoarjo tidak pernah mempersulit masyarakat dalam pengurusan surat tanah sesuai dengan peraturan hukum dan prosedur yang ada.
"Kami BPN Sidoarjo tidak pernah mempersulit. Semua yang datang kami layani sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang ada," ucap Irman saat ditemui di loket pengaduan. (*)
Reporter : Angga Prayoga | Editor : Lutfiyu Handi