19 April 2025

Get In Touch

Polres Blitar Kota Ungkap Warkop Plus-plus Bertarif Mulai Rp 100.000

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono (tengah) didampingi Kasi Humas, AKP Ahmat Rochan (kiri) merilis tersangka YT (jilbab hitam) di Mapolres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono (tengah) didampingi Kasi Humas, AKP Ahmat Rochan (kiri) merilis tersangka YT (jilbab hitam) di Mapolres Blitar Kota.

BLITAR (Lenteratoday) - Jajaran Polres Blitar Kota berhasil mengungkap prostitusi terselubung berkedok warung kopi (warkop) plus-plus, yang berlokasi di Kecamatan Nglegok. Diketahui  tarifnya mulai Rp 100.000.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono membenarkan jika jajarannya berhasil mengungkap praktik prostitusi berkedok warkop, yang berlokasi di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar."Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, kita tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan tersangka," ujar AKBP Argowiyono saat rilis di lobi Mapolres Blitar Kota, Kamis(16/2/2023) sore.

Lebih lanjut dijelaskan perwira dengan dua melati dipundak ini kalau awalnya tersangka YT(49) membuka usaha warkop di rumahnya, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata tidak hanya menjual makanan dan minuman saja. "Tapi juga menyediakan plus-plus, dengan mendapati rumah tersangka digunakan untuk praktik prostitusi," jelasnya.

Dimana di warkop milik tersangka YT diungkapkan AKBP Argowiyono menyediakan fasilitas persetubuhan, berupa kamar di rumahnya. Jadi ada 6 orang PSK yang standby atau menunggu orang yang akan memakai jasanya, selanjutnya apabila ada laki-laki datang menghendaki untuk bersetubuh maka laki-laki tersebut akan memilih diantara 6 PSK tadi." Dari praktik prostitusi tersebut pelaku memasang tarif sebesar Rp 100.000 sampai Rp 150.000 dan uang sewa kamar sebesar Rp 35.000 per jamnya. Jika melewati jam sewa, ada biaya tambahan Rp 15.000," ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka YT diamankan barang bukti berupa 1 buah sprei warna merah, 1 bungkus tisu kering, 1 bungkus tisu basah dan 1 buah tempat sampah yang didalamnyaberisi tisu bekas pakai serta dari tangan saksi PW disita 1 lembar uang kertas Rp 100.000.

Dari 6 PSK yang berasal dari beberapa kecamatan di Blitar tersebut dikatakannya tidak ada yang berstatus di bawah umur. "Semuanya sudah dewasa, serta pekerjaannya memang sebagai PSK dan sudah diberikan pembinaan," bebernya.

Ditambahkan AKBP Argowiyono tersangka YT disangkakan sebagai mucikari, serta dijerat dengan pasal 296 atau pasal 506 KUHP dimana seseorang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan. Atau seseorang dengan sengaja mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencaharian. "Diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.

Sementara itu tersangka YT yang mengaku sebagai janda ketika ditanya wartawan mengaku sudah hampir setahun menyediakan PSK di warkop miliknya, ketika ditanya alasannya mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. "Sebagai janda yang harus menghidupi anak, keponakan dan bapak yang sudah tua," kata YT.

Mengenai pelanggan di warkopnya, YT mengaku dari semua kalangan tidak ada yang khusus. Dalam sehari YT mengaku bisa mendapatkan keuntungan bersih antara Rp 100.000 sampai Rp 200.000 imbuhnya.(*)

Reporter: arief sukaputra/ Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.