
Blitar - Patroli Gabungan Skala Besar memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan antisipasi gangguan Kamtibmas di Kota Blitar, ditemukan 5 cafe yang masih ramai pengunjung dan belum berijin.
Patroli yang digelar Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar, Batalyon 511, SatPol PP, Dinas Perhubungan dan DPM Naker PTSP Kota Blitar ini digelar Sabtu(9/5/2020) dimulai sekitar jam 20.00 WIB. Start dari Mapolres Blitar Kota di Jl. PB Sudirman, puluhan personel gabungan tersebut langsung menyasar cafe yang masih ramai pengunjung.
"Padahal himbauan pemerintah jelas melarang adanya kerumunan massa, lakukan social dan physical distancing untuk memutus penyebaran Covid-19," tutur Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Minggu (10/5/2020) dini hari.
Selain diberikan himbauan dan peringatan, mengenai protap kesehatan pencegahan Covid-19. Juga ditanyakan mengenai perijinannya, oleh karena itu dilakukan patroli gabungan dengan Sat Pol PP dan Dinas PM Naker PTSP. "Untuk mengecek perijinan sudah ada atau belum, sebagai antisipasi jika melanggar lagi akan ditindak," tandas AKBP Leonard.
Selain patroli mengecek cafe yang masih ramai pengunjung, serta dijadikan tempat nongkrong ditengah pandemi Covid-19. Personel gabungan juga melakukan penutupan beberapa ruas jalan protokol di Kota Blitar, untuk menerapkan physical distancing yakni Jl. Merdeka dan Jl. Veteran mulai 21.00 - 24.00 Wib.
Secara terpisah, Kepala Dinas PM Naker dan PTSP Kota Blitar, Suharyono yang ikut dalam patroli gabungan mengakui jika ada 5 cafe yang ditemukan buka, ramai dikunjungi dan jadi tempat nongkrong. "Karena bergerombol dan tidak menerapkan standar protokol kesehatan physical distancing, sehingga didatangi dan diperiksa perijinannya," kata Suharyono.
Ternyata kelima cafe tadi yaitu di Jl. Cokroaminoto, Jl. Anjasmoro, Jl. Dr Wahidin, Jl. Kelud dan Jl. Ir Sukarno semuanya belum mempunyai ijin.
Oleh karena itu langsung diberikan peringatan, serta diberikan kesempatan mengurus ijin secara online ke website PTSP Kota Blitar.
Jika Senin(11/5/2020) tidak mengurus ijin, DPM Naker PTSP akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk melakukan penertiban. "Karena hanya hitungan jam bisa selesai asalkan persyaratannya lengkap yaitu NPWP dan KTP," tegasnya.
Ditanya berapa jumlah cafe di Kota Blitar yang belum berijin dan sudah berijin, Suharyono mengaku lupa tapi yang berijin juga sudah banyak. Terutama yang patuh dan taat pajak, karena perijinan ini kaitannya dengan pajak. "Kalau cafe kecil-kecil, memang banyak belum berijin," pungkasnya.(ais)