20 April 2025

Get In Touch

Perdagangan Karbon PLTU Dimulai, Diikuti 42 Perusahaan

Perdagangan Karbon PLTU Dimulai, Diikuti 42 Perusahaan

JAKARTA (Lenteratoday)- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik batu bara atau PLTU yang akan dimulai pada tahun 2023 ini.Berdasarkan persetujuan teknis batas atas emisi (PTBAE) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM, setidaknya ada 42 perusahaan yang bakal menjadi peserta jualan emisi karbon tersebut.

"Pada 2023 ini Kementerian ESDM telah menetapkan nilai PTBAE kepada 99 unit PLTU batu bara dari 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu di Gedung Sarulla Kementerian ESDM melalui tayangan youtube, Rabu (22/2/2023).

Adapun total kapasitas PLTU batu bara yang bakal dijual karbonnya mencapai 33.569 megawatt (MW). Ini adalah kapasitas yang besar, hampir sama dengan PLTU Jamali.

Dari 99 unit PLTU tersebut, sebanyak 55 unit adalah milik PT PLN (Persero) grup dan sisanya 44 unit dari perusahaan pembangkit independen (IPP). Sedangkan untuk lokasi PLTU ini, ada 85 unit dari non-mulut tambang dan 14 unit dari mulut tambang.

Lebih lanjut, Jisman menjelaskan perdagangan karbon ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Isinya mengatur keharusan pelaku usaha yang mengikuti perdagangan karbon untuk menyusun rencana monitoring emisi gas rumah kaca pembangkit tenaga listrik tahunan di setiap unit pembangkit tenaga listrik.

"Jadi di 2023 ini dilaksanakan perdagangan karbon sub sektor pembangkit tenaga listrik dalam tahap mandatory. Perdagangan karbon ini pertama kali dilakukan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PLN yang lebih besar atau 100 megawatt," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan perdagangan karbon ini sebagai wujud komitmen dalam mendukung pencapaian Net Zero Emission dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).

Menurutnya, untuk mencapai target pengurangan emisi GRK di sektor energi sesuai dengan dokumen enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) diperlukan dukungan dan partisipasi dari pembangkit yang memanfaatkan energi baru terbarukan dan pelaku usaha lainnya yang melakukan aksi mitigasi di lingkup sektor energi.

"Nilai ekonomi karbon ini merupakan mekanisme pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi, sehingga dapat dikatakan nilai ekonomi karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang dapat mengurangi emisi GRK," tegas Arifin.(*)

Reporter: dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.