19 April 2025

Get In Touch

Hakim PN Blitar Tolak Gugatan Pra Peradilan Eks Wali Kota Blitar

Hakim tunggal PN Blitar membacakan putusan pada sidang pra peradilan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.
Hakim tunggal PN Blitar membacakan putusan pada sidang pra peradilan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.

BLITAR (Lenteratoday) - Setelah melalui sidang selama 7 hari berturut-turut sejak 14 Februari 2023 lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan menolak gugatan pra peradilan eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan pra peradilan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di PN Blitar ini, dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Noor Hayat. Sidang yang semula dijadwalkan jam 09.00 WIB, sempat molor 30 menit.

Setelah sidang dibuka, hakim Taufik menyampaikan putusan akan dibacakan poin-poin penting saja, sedangkan materi pemohon, jawaban termohon, replik, duplik, pemeriksaan saksi dan kesimpulan tidak dibacakan. "Tapi ada dan sudah termasuk dalam satu kesatuan keputusan hakim," ujar hakim Taufik, Rabu (22/2/2023).

Hakim Taufik mengatakan PN Blitar dalam perkara pra peradilan antara Muh Samanhudi Anwar yang memberikan kuasa hukum pada Joko Trisno Mudiyanto dan 7 orang lainnya dari Tim Halo, melawan Kapolda Jatim yang telah memberikan kuasanya pada 10 orang.

"Permohonan ada dalam putusan dan sudah dibacakan, jawaban termohon juga sudah dibacakan. Termasuk replik pemohon, duplik dari termohon. Kemudian bukti-bukti dari pemohon dan termohon, keterangan saksi dari pemohon dan termohon tidak menghadirkan saksi meskipun sudah diberikan kesempatan oleh hakim. Serta tanggapan dalam kesimpulan," bacanya.

Menimbang permohonan pemohon, atas penetapan tersangka tanpa ada pemeriksaan dan minimal adanya 2 alat bukti, hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik dan sudah sesuai dengan aturan

"Kemudian syarat penetapan tersangka dengan minimal 2 alat bukti yang sah sudah terpenuhi, dengan adanya keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi ahli, surat dan dokumen serta berita acara yang sudah dibuktikan keabsahannya termasuk dalam alat bukti yang sah. Mengenai harus dilakukan pemeriksaan pemohon sebelum penetapan tersangka masih multitafsir, karena belum adanya dasar aturan yang mengikat mengenai syarat tersebut," tutur hakim.

Terakhir hakim Taufik dalam putusannya menyampaikan bahwa keberatan termohon tidak terbukti, maka dengan tidak dikabulkannya permohonan termohon diputuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil. "Demikian keputusan ini dibacakan, maka selesai sudah pemeriksaan dan sidang ditutup," kata hakim Taufik sambil mengetuk palunya 3 kali.

Menanggapi keputusan hakim PN Blitar yang menolak gugatan pra peradilan Samanhudi, juru bicara tim kuasa hukumnya, Hendi Priono mengatakan kalau sejak awal semangatnya bukan melawan penetapan tersangka kliennya.

"Tapi sekaligus juga menguji tentang keabsahan penetapan tersangka, seperti salah satu dalil yang kami ajukan yaitu pemohon atau tersangka belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata Hendi.

Terkait dengan ini Hendi mengaku kalau multi tafsir, karena termuatnya dalam pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan termuat dalam keputusannya.

"Multi tafsir ini terus berjalan, dari beberapa keputusan pra peradilan ada disparitas keputusan. Ada yang mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka, ada yang tidak mewajibkan. Intinya kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh hakim," ungkapnya.

Selanjutnya setelah upaya pra peradilan ini ditolak, apakah tim kuasa hukum ini akn terus mendampingi pada sidang pokok perkara selanjutnya. "Kami dari tim 8 orang ini sifatnya membantu Pak Joko Trisno yang mendapat kuasa dari Pak Samanhudi, tergantung nanti apakah diminta membantu mendampingi atau tidak," pungkasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum dari Polda Jatim, ketika coba diwawancara wartawan tidak bersedia komentar dan meminta langsung ke Humas Polda Jatim.

Seperti diketahui mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim. Sebagai orang yang memberikan informasi, pada komplotan pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022 lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2023, sehari kemudian Samanhudi ditangkap anggota Reskrimum Polda Jatim di salah satu tempat olah raga di Kota Blitar. (*)

Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.