19 April 2025

Get In Touch

Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Agus Nurpatria 2 Tahun Bui

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan (kanan) dan Mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria saat mendengarka vonis yang dibacakanhakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (27/2/2023).(istimewa)
Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan (kanan) dan Mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria saat mendengarka vonis yang dibacakanhakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (27/2/2023).(istimewa)

JAKARTA (Lenteratoday)- Vonis terhadap terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan dan Mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria dibacakan Senin (27/2/2023). Hendra dijatuhi hukuman  3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks anak buah Ferdy Sambo itu pun dihukum membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga dihukum membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

 Hakim menilai Hendra dan Agus terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.Yaitu terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Perbuatan ini terkait dengan hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV tersebut merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.

Perbuatan tersebut dilakukan Hendra bersama dengan enam polisi lainnya. Mereka adalah: Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Hakim menilai Hendra tak terbukti melanggar dakwaan pertama primer sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, hakim menilai DVR CCTV yang diambil tersebut tidak bisa digolongkan sebagai sistem elektronik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 UU ITE.

Vonis Hendra sama dengan tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.Sementara, vonis Agus lebih ringan dari tuntutan JPU yang juga 3 tahun penjara. Atas vonis ini, Hendra dam Agus Nurpatria serta jaksa menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu.(*)

Reporter:dya,rls |Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.