SAAT isu penundaan Pemilu 2024 sedikit mereda, kejutan datang dari dikabulkannya gugatan Partai Prima atas Komisi Pemulihan Umum (KPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis (2/3/2023) memerintahkan mengulang tahapan Pemilu dari awal. Artinya, akan ada penundaan Pemilu hingga Juli 2025. Kalangan pengamat hingga partai politik kompak menilai keputusan itu keliru. Sengketa mengenai partai yang tidak lolos harusnya jalurnya di Bawaslu atau PTUN. Sementara untuk ranah undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sendiri memastikan akan melakukan banding. Sementara, Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran perilaku hakim. Jikalau benar Pemilu batal dilaksanakan 2024 dan dimulai dari awal, selama 2 tahun 4 bulan, keuangan negara tentu jadi korban. Sudah diplot dana sebesar Rp 76,6 triliun untuk Pemilu tahun depan. Bahkan, dari total anggaran tersebut, sebesar 10,52% atau senilai Rp 8,061 triliun telah dipakai tahun 2022. Tahun 2023 ini rencana Rp 23.8 triliun atau sekitar 31,12% dicairkan. Itu nilai uang, belum lagi dari sisi nilai demokrasi yang dicederai. Adakah yang 'main mata'?-- mengadakan kontak dengan pihak lain untuk tujuan yang menguntungkan pihak tertentu. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/03/03032023.pdf
[3d-flip-book id="132073" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/03/03032023.pdf">