
JAKARTA (Lenteratoday) - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu berbuntut panjang. Bahkan, Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebuut.
Dalam putusan itu, majelis hakim menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting dikutip dari detik.com, Jumat (3/3/2023).
Dia menandaskan, jika KY dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. KY menegaskan akan fokus pada pelanggaran kode etik hakim.
"Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," jelasnya.
Terkait hal ini, KY akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait. (*)
Sumber : Detik.com | Editor : Lutfiyu Handi