Hindari Kesalahan, Perwali Pengelolaan Keuangan APBD dan Pengadaan Bajas Terus Disosialisasikan

KEDIRI(Lenteratoday)-Pastikan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa (bajas) sesuai aturan, Pemkot Kediri menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Kediri No: 2/2023 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perwali tersebut merangkum regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa akhir-akhir ini yang banyak mengalami perubahan.
Seperti PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri No.77/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barjas Pemerintah.
Perwali yang telah ditetapkan Walikota Kediri ini, Senin (6/3/2023) telah disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kediri dan SMP Negeri se-Kota Kediri.
Saat membuka sosialisasi Sekretaris Kota Kediri Bagus Alit menyampaikan ada beberapa kebijakan dan strategi Kota Kediri yang tercantum pada Perwali No. 2/2023.
Pertama pengumuman batas akhir rencana umum pengadaan atas DPA awal, kedua batas akhir masa kontrak pekerja konstruksi yang bukan tahun jamak dan memiliki nilai lebih dari 200 juta, pembayaran pengadaan melalui e-Purchasing ataupun toko daring yang awalnya maksimal 50 juta menjadi 200 juta.
"Tenggat waktu ini ditentukan dengan banyak pertimbangan. Seperti agar program kegiatan dapat dilaksanakan di awal tahun anggaran dan menghindari permasalahan pembayaran di akhir tahun," ujarnya.
Di hadapan para peserta sosialisasi Bagus menyampaikan kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu kelancaran dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga mengungkapkan ke depan Pemkot Kediri juga akan menerapkan kartu kredit belanja untuk belanja APBD secara offline.
"Perubahan-perubahan ini harus kita ikuti dan kita persiapkan," pungkasnya.
Dikesempatan tersebut Bagus juga mengungkapkan hingga saat ini, laporan keuangan Pemkot Kediri telah 8 kali berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) . "WTP ini memang hanya satu prasyarat bukan tujuan, supaya pemerintah dapat menjalankan pemerintahan secara akuntabel," ujarnya.
Menurut Bagus dalam penilaian WTP, ada 3 kriteria dalam pelaksanaan pemeriksaan, pertama Sistem Pengendalian Intern (SPI). Dimana petugas pencatat, penyimpan dan membayar dilakukan orang berbeda atau tidak. "Hal itu sangat menentukan untuk meminimalisir kesalahan pengadaan dan para petugas lain bisa saling mengontrol," ungkapnya.
Kedua BPK akan mengecek apa yang sudah dilakukan OPD telah sesuai aturan perundang-undangan dan terakhir terkait dengan kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya.
"Ketiga kriteria tersebut kita sudah dapat melaksanakan, memang masih belum secara menyeluruh dan maksimal, namun kekurangan-kekurangan itu harus terus kita benahi bersama,"jelasnya.
Terakhir Bagus berpesan agar OPD dapat melaksanakan APBD 2023 sesuai ketentuan yang ada. "Apabila masih ada keraguan dalam pelaksanaan langsung ditanyakan ke BPKAD untuk masalah keuangan dan PBJ untuk pengadaan barang dan jasa,"pesannya.
Reporter: Gatot Sunarko/Editor:Widyawati