
MALANG (Lenteratoday) – Gelar aksi di Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur III, Aliansi Gerakan Indonesia membawa 3 tuntutan yang ditujukan kepada Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar. Mulai dari pengajuan tuntutan agar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dicopot dari jabatan, hingga tuntutan untuk merumuskan RUU pembatasan harta kekayaan pejabat negara.
“Kami, Gerakan Indonesia, mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kinerja. Serta mencopot Kemenkeu Sri Mulyani. Karena telah lalai dalam mengelola tata negara. Kami mengajak pimpinan DJP III berdiri bersama kami. Karena kami menganggap pimpinan DJP III merupakan pejabat negara yg bekerja untuk negara. Bukan bekerja untuk Menkeu,” ujar perwakilan masa aksi, Abdul Jamal Setiawan, di hadapan beberapa pejabat DJP III Jatim, Selasa (7/3/2023).
Tuntutan kedua, pria yang akrab dengan sapaan Setiawan ini menambahkan, pihaknya ingin agar DJP Jatim III bersama dengan Gerakan Indonesia, untuk mendesak pemerintah agar melakukan evaluasi keseluruhan kepada pegawai Dirjen Pajak. Sebab, dirasanya isu yang menyebar saat ini dapat menjaring isu-isu lainnya di bawah kelembagaan Kemenkeu.
“Agar dilakukan evaluasi terhadap sewa dan pemberian tunjangan kinerja pegawai dirjen pajak. Kemudian ketiga, Gerakan Indonesia menuntut untuk merekomendasikan pembentukan RUU terhadap pembatasan harta pejabat publik. Kami tetap meminta agar Pak Farid berdiri bersama kami,” serunya.
Untuk diketahui, aksi yang digawangi oleh gabungan mahasiswa dari perguruan tinggi se Malang Raya tersebut, tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Kanwil DJP Jatim III. Walhasil, proses penyampaian aspirasi dilakukan di depan Kepala Bidang (Kabid) Penggalian Potensi Perpajakan DJP Jatim III, Heru Pamungkas Wibowo.
Heru, sapaan akrabnya memastikan bahwa segala poin-poin yang menjadi tuntutan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DJP.
“Tindaklanjut yang jelas nanti akan kami laporkan kepada Pak Kakanwil yakni Pak Farid. Kami coba untuk pilah-pilah mana saja yang leveling kita dan mana yang leveling kantor pusat,” ujar Heru kepada awak media.
Di sisi lain, dengan adanya kasus yang menyeret salah satu pejabat Kemenkeu beberapa waktu belakangan, telah menyebar tagar penolakan atau tindakan untuk Tidak Bayar Pajak. Menyikapi hal tersebut, Heru mengaku bahwa sampai dengan saat ini, aksi tersebut belum membawa dampak bagi penerimaan pajak di DJP III Jatim.
“Bisa saya sampaikan bahwa pencapaian penerimaan kita Januari-Februari itu sudah mencapai hampir 15 persen. Kalau pertumbuhannya itu lebih bagus lagi. Bisa 65 persen. Tapi kami berharap agar tagar itu tidak meluas, sebab (pajak) dampaknya untuk kita semua,” lanjutnya.
Heru juga menyampaikan kepada publik bahwasannya per 28 Februari 2023 kemarin, sebanyak 95 pejabat DJP Jatim III secara keseluruhan telah melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Saya pastikan bahwa LHKPN seluruh pejabat sini 100 persen sudah lapor. Ketentuannya kan sampai dengan 1 Maret ini. Tapi kita dimajukan, 28 Februari itu sudah harus lapor semua. Evaluasi bukan kewenangan kami. Jadi kami hanya melaporkan ke KPK. Disini total pegawai yang wajib lapor LHKPN itu 95 orang,” tandasnya.(*)
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati