
KEDIRI (Lenteratoday) - Seluruh sekolah di Kota Kediri secara bertahap akan menerapkan Sekolah Ramah Anaka (SRA). Program tersebut mengacu Peraturan Walikota (Perwali) Kediri No:48/2018 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak
Diharapkan dengan program tersebut tercipta lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak. Selain itu juga sebagai jawaban atas kegelisahan orang tua saat anak-anak menimba ilmu di sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, Marsudi, menyebut saat ini 53 % sekolah jenjang TK, SD, SMP di Kota Kediri telah melaksanakan SRA. Capaian tersebut melebihi target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yakni sebanyak 50%.
“Totalnya sekarang ada 172 sekolah dengan rincian: TK 84 sekolah, SD 70 sekolah, dan SMP 18 sekolah,” kata Marsudi, Jumat (10/3/2023).
Dia menerangkan, dalam pelaksanaan SRA terdapat empat belas poin yang menjadi komponen kebijakan sekolah yaitu bebas kekerasan, pencegahan putus sekolah, pemahaman gender dan konvensi hak anak, bebas rokok, bebas napza, aman dari bencana secara struktural, dan nonstruktural.
Selanjutnya, kebebasan beribadah, memastikan pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana (PRB), memfasilitasi pendidikan inklusi, jaminan perlindungan anak, menindak pelaku kekerasan, mengawasi kegiatan ekstrakurikuler, memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keluarga, serta mewajibkan orangtua melaporkan riwayat medis anak.
“Jadi untuk anak yang sekolah di SRA InshaAllah mendapatkan jaminan bebas kekerasan,” ujarnya.
Dia menambahkan, apabila ditemukan kasus kekerasan di sekolah, Dindik Kota Kediri akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
“Kalau itu bukan kasus kekerasan seksual maka kita proses sesuai ketentuan, akan tetapi kalau pelecehan seksual sudah masuk tindak pidana. Apabila pelaku anak harapannya restorative justice,” terangnya.
Soal kurikulum, Marsudi menjelaskan pada SRA terdapat kurikulum Muatan Lokal Terintegrasi berupa Pendidikan Ramah Anak. Dalam kurikulum tersebut, segala indikator pembelajaran saling berkesinambungan dengan unsur-unsur ramah anak akan ditransmisi oleh tenaga pendidik.
“Misal guru agama mengajarkan tentang aurat, maka harus ditekankan betul dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dampaknya, maka siswa bisa lebih menjaga,” paparnya.
Dengan adanya SRA, berharap ekspektasi masyarakat dan peserta didik akan pendidikan berkualitas bisa terpenuhi. Sebagai pilot project, ia juga berharap melaksanakan pendidikan sebaiknya mengikuti ketentuan Sekolah Ramah Anak.
“Yang paling penting predikat Kota Kediri sebagai Kota Layak Anak dari indikator Sekolah Layak Anak bisa terpenuhi, anak bisa aman berada di sekolah, orangtua juga tenang saat anak berada di luar sekolah, mereka bisa membentengi dirinya dari kekerasan,” tandasnya.
Merespon kebijakan tersebut, Heri Nurdianto, Ketua Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri sangat mengapresiasi kebijakan Pemkot Kediri telah melakukan upaya strategis dalam rangka pencegahan kekerasan di sekolah melalui pengembangan SRA.
“Jika dulu hanya beberapa sekolah yg ditunjuk sekarang luar biasa sekali semua sekolah mencapai 53% dari semua satuan pendidikan wajib menerapkan nilai-nilai SOP tentang penyelenggaraan SRA,” ujarnya.
YLPA Kota Kediri mengapresiasi Dindik Kota Kediri karena telah konsisten menjalankan amanat Perda No.8/2016 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perwali Kediri No.48/2018 Tentang Penyelenggaraan SRA. Heri turut mengajak stakeholder pendidikan, mulai dari pengawas dan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite untuk bergerak bersama mewujudkan satuan pendidikan Kota Kediri ramah anak. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi