
BATU (Lenteratoday) –Melalui agenda “Njagong Bareng” bersama UMKM Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mitra Arjuna, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gencar mensosialisasikan pentingnya kepemilikan Nomo Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha mikro.
“Di dinas Penanaman Modal ini kaitannya dengan usaha mikronya, supaya naik kelas menjadi usaha kecil, itu domainnya kami. Makanya yang kita garap adalah usaha mikronya ini. Salah satunya adalah mulai dari NIBnya,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Batu, Muji Dwi Leksono, ditemui usai agenda Njagong Bareng di Desa Pandanrejo, Kota Batu, Selasa (14/3/2023).
Pria yang akrab dengan sapaan Muji ini menambahkan, jika persoalan yang selama ini dihadapi adalah putusnya informasi yang diterima oleh masyarakat terkait pemtingnya kepemilikan NIB bagi usaha mikronya. Oleh karena itu, dalam program tersebut pihaknya juga membawa mobil layanan yakni Mampir Bos, untuk memudahkan pelaku usaha mikro dalam mengurus NIB secara gratis.
“Persoalannya kita ini kan putus informasi, makanya harus disambung kembali, dilakukan sosialisasi dengan salah satunya kegiatan seperti ini. Ini kita dekatkan juga dengan pelayanan Mampir Bos untuk mempermudah proses perizinan usaha,” tambahnya.
Lebih lanjut, dengan telah diberlakukannya ambang batas modal untuk usaha mikro yakni senilai kurang dari Rp 1 miliar. Muji menyampaikan, bahwa daya saing antara pelaku usaha mikro akan semakin ketat. Oleh karena itu, dalam hal ini menurutnya pemerintah hadir di tengah pelaku usaha mikro, dengan mempermudah proses perizinan.
“Nah modal dasar usaha mikro ini sekarang berkisar dari Rp 1 miliar kebawah, beda dengan yang dulu, kalau dulu itu Rp 50 juta ke bawah dikatakan mikro. Makanya persaingan ini kadang ketat. Kafe-kafe itu banyak yang modalnya masih kecil, karena di bawah Rp 5 miliar. Nah ini tantangan, dengan usaha mikro yang rintisan. Jadi harus dilakukan upaya pendekatan dari dinas-dinas yang berkaitan,” urai Muji.
Selama ini, ia menilai bahwa kesadaran masyarakat khususnya pelaku usaha mikro di Kota Batu untuk pengajuan NIB dirasa masih kurang. Ditegaskannya, faktor kurangnya sosialisasi menjadi penyebab utama, terkait masih banyaknya pengusaha mikro yang tidak mempunyai NIB. Alhasil, lanjutnya, pemerintah wajib untuk hadir, membina, dan mendampingi pelaku usaha mikro, demi mempermudah dan mendapatkan legalitas usahanya.
“Kalau kesadaran memang tergantung dari informasi yang diterima oleh masyarakat tersebut. Kalau mereka tidak tahu, otomatis akan menolak. Karena dipikirnya NIB ini kan suatu barang baru. Padahal semua usaha yang dilakukan, itu harus ada NIB nya,” jelasnya.
Disisi lain, Muji juga menjelaskan bahwa kegiatan Njagong Bareng, tersebut juga sebagai upaya yang dilakukan untuk mensejahterakan UMKM pertanian di Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Sebagai informasi, kegiatan Njagong Bareng oleh Dinas PMPTSP Kota Batu tersebut telah terselenggara sebanyak 3 kali. Pertama, yakni di Kecamatan Junrejo bersama dengan pelaku usaha desa wisata. Kemudian di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kecamatan Batu, dan ketiga yakni bersama Gapoktan Mitra Arjuna, Kecamatan Bumiaji.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH