
SURABAYA (Lenteratoday)-Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jatim bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Sektor Swasta menggelar Aksi Kolektif dalam mewujudkan Inklusifitas Anak Berhadapan Hukum (ABH), Rabu (15/3/2023). Tujuannya, semua pihak
mengetahui dan memahami UU Tentang Sistem Peradilan Anak. Terutama praktik dalam melindungi hak-hak anak.
Direktur Eksekutif Daerah PKBI JATIM Zahrotul Ulya S.Kep. MM , mengungkapkan “Pagi ini selain sosialisasi juga akan akan melihat peluang Anak berhadapan hukum, dan mendayung bersama untuk berkontribusi dalam mewujudkan inklusi sosial bagi anak berhadapan hukum,”katanya.
Selanjutnya pemaparan materi dari beberapa narasumber yakni Ari Yuniarto dari Kanwilkemenkumham terkait data persebaran ABH di Lembaga Permasyarakatan di Jawa Timur. Dikatakannya, kondisi di lembaga pemasyarakatan saat ini over capacity sebesar 0,42%. “Terdapat 117 anak yang berhadapan hukum di LPKA dan di LAPAS Dewasa, serta anak dengan kasus Diversi sebanyak 209 Anak per-Januari 2023.”
Kemudian di lanjutkan narasumber kedua yakni Nanang Abu Hamid dari DP3AK Provinsi Jawa Timur. Dia memaparkan tentang Kebijakan Kota Layak Anak, yakni menanamkan sistem hukum dan kebijakan di kota dan kabupaten. “UU 23 tahun 2002, UU no 35 Tahun 2014 dan UU no 27 Tahun 2016 yakni mengandung beberapa prinsip perlindungan anak diantaranya non diskriminasi, kepentingan terbaik, anak hidup tumbuh dan berkembang, partisipasi pelibatan anak dalam perencanaan. Sementara itu, salah satu indikator untuk kota atau kabupaten layak anak, maka harus adanya perlindungan khusus salah satunya ABH," ungkapnya.
Selanjutnya pemaparan dari Direktur Eksekutif PKBI Jawa Timur yakni Zahrotul Ulya S.Kep. MM. Mengutarakan latar belakang berjalannya program Inklusi dan menceritakan kegiatan program Inklusi yang sudah berjalan selama tahun 2022. Serta mendorong para partisipan untuk memberikan aksi kolektif para partisipan untuk berkontribusi.
Adapun hasil aksi kolektif ialah merencanakan regulasi atau kebijakan untuk Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang putus sekolah serta ABH yang namanya tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan . Pemindahan ABH dari Lapas Dewasa ke LPKA Kelas I Blitar dan pada bulan Juli di adakan Kejar paket A,B,C secara gratis untuk anak berhadapan hukum dan umum.Melakukan koordinasi lanjutan dan memantau pelaksanaan program serta evaluasi bersama BAPPEDA. Dinas sosial mempunyai UPT yang berfungsi menerima titipan ABH yang belum mendapatkan putusan kurang dari 2 tahun, sehingga ada penyediaan (shelter) atau rumah aman. Forum Anak memberikan peluang dan kesempatan untuk anak berhadapan hukum dalam kegiatan di Forum anak. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa Timur untuk berkontribusi memberikan alat hadrah untuk ABH di LPKA Kelas I Blitar.
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Program Inklusi yang bertempat di G Suites Hotel Surabaya ini di hadiri oleh Pemerintah Daerah Provinsi yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Forum Anak Provinsi Jawa Timur, Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Malang, Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Kediri, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cabang Dinas Pendidikan wilayah Blitar. Sedangkan untuk sektor Swasta yang ikut berpartisipasi yakni Lembaga Amil Zakat Dompet Amanah Umat dan Grahasida Law Firm.(*)
Reporter: mira,rls / Editor: widyawati