
JEMBER (Lenteratoday) -Pemerintah Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur siap kembalikan 750 anak tidak sekolah (ATS) ke sekolah pada tahun 2023. Ini bagian dari wujud komitmen bersama dan berkontribusi dalam penanganan anak tidak sekolah (PATS) untuk Provinsi Jawa Timur dan Nasional sebagai upaya akselerasi peningkatan Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) guna menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Jember.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bappeda sekaligus Plt. Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Hadi Mulyono, Kamis (16/03/2023) saat dikonfirmasi melalui telpon seluler.
Hadi menambahkan, untuk pencapaian target tersebut, dalam waktu dekat ini akan membuat perbup terkait penanganan ATS, tim penyusun rencana aksi daerah (RAD) Penanganan Anak Tidak Sekolah (PATS), pelibatan multi sector baik dari Kabupaten-Kecamatan dan Desa/Kelurahan, sosialisasi masif untuk PATS, sekaligus perencanaan penganggaran untuk program kegiatan yg mendukung penanganan ATS.
Sementara itu, kita juga mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember. DR. H. Muhammad Muslim, M.Sy. Dia mengatakan, Kemenag sangat siap menerima ATS kembali ke Madrasah dan Pondok Pesantren di Kabupaten Jember melalui Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS).
Saat Training of Trainer Pendidikan Universal Berbasis Data dan Penyusunan RAD PATS di Pasuruan, Kepala Sub Bidang Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Jawa Timur Judi Aquarianto, SE.,MM., mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mensukseskan program penanganan ATS di Jawa Timur.
"Komitmen bersama dalam penanganan ATS itu penting, baik itu dalam pengambilan kebijakan, tim yang solid, regulasi yang kuat, alokasi anggaran, serta keterlibatan multisektor dalam penanganan ATS, " katanya.
Ditempat lain, Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia untuk Jawa dan Bali Tubagus Arie Rukmantara mengapresiasi kepada empat kabupaten yang berkomitmen dalam penanganan Anak Tidak Sekolah (PATS).
"Pastikan semua anak usia 7-18 tahun belajar, idealnya, bersekolah. Sekolah dan Pendidikan alternatif lainnya bukan hanya tempat belajar. Selain membuat kita bisa membaca, menulis, berhitung dan berpikir logis karena mengenal sains, tapi juga tempat yang memberikan dukungan psikologis dan kemampuan bersosialisasi bagi anak,” jelas Arie.
“Selain merupakan hak dasar, sekolah dan belajar mengantar anak Indonesia menggapai cita-cita terbaiknya. Maka jika ada anak yang tidak sekolah, identiftikasi mereka dan cari kesempatan untuk dikembalikan ke sekolah baik formal atau non formal secepat mungkin. Ini mandate Konvensi Hak Anak, Convention of the Rights of the Child yang kita ratifikasi".
Penanganan Anak Tidak Sekolah, menjadi amanat bersama, butuh sinergitas dan kerjasama yang baik, regulasi yang kuat, dukungan penganggaran yang baik dan ada tim penanganan ATS yang diberikan wewenang melalui Surat Keputusan Bupati atau Walikota.
Menurut data susenas 2020 untuk Jawa Timur estimasi Jumlah ATS sebanyak 523,667 anak yang tersebar di 38 Kab/Kota dan yang paling tinggi adalah di umur 16-18 tahun.
"Kunci sukses pelaksanaan ATS, yakni komitmen. Komitmen bahwa semua anak harus didukung untuk menggapai cita-citanya, everychild should be able to reach his or her dreams”, lanjutnya.
Tim penyusun RAD PATS Kabupaten Jember sudah dilatih selama 4 Hari ((14-17 Maret 2023), melalui kegiatan Training Of Trainer (TOT) Pendidikan Universal Berbasis Data dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten terkait penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Tretes Pasuruan Jatim. Unsur yang terlibat adalah Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana serta Kementerian Agama. (Mok*)