Buruh Dipersilakan Demo, Kemnaker: Eksportir Boleh Pangkas Gaji 25% Jika Pekerja Setuju

JAKARTA (Lenteratoday)- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan organisasi serikat buruh jika mau melakukan demonstrasi dan gugatan. Buruh akan menggugat kemnaker terkait aturan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang diperbolehkan potong gaji karyawan hingga 25%.
"Partai buruh dan organisasi buruh akan lakukan aksi Selasa 21 Maret di Kantor Kemnaker. Ribuan buruh turun sebagai aksi awal, dari daerah Jabodetabek," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Iqbal saat jumpa pers virtual seperti dikutip, Minggu, (19/3/2023).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan demo diperbolehkan sepanjang tertib dan tidak anarkis. Buruh juga dipersilakan jika ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Demo selama sesuai peraturan ketertiban umum, silakan saja. Mau gugat juga silakan karena Indonesia negara hukum," kata Indah, Minggu (19/3/2023).
Indah menegaskan tujuan pihaknya membuat aturan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor boleh potong gaji karyawan hingga 25% untuk mencegah buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya saat ini permintaan pasar ekspor sedang lesu akibat dampak perubahan ekonomi global.
Eksportir yang boleh potong gaji karyawan hingga 25% adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, serta industri mainan anak. Aturan hanya berlaku selama 6 bulan sejak Maret 2023.
"Kami buat peraturan itu untuk betul-betul mencegah PHK massal dari industri padat karya yang 5 jenis itu dengan tujuan ekspor Amerika dan benua Eropa," tegasnya.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"(Sudah) melalui proses dan mekanisme per UU-an yang berlaku dengan dikawal proses dan mekanismenya oleh Kemenkumham," tutur Indah.
Dikatakannya, pemerintah memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memangkas upah pekerja/buruhnya maksimal 25% selama 6 bulan. Aturan itu bisa dilaksanakan atas persetujuan buruh.
Putri mengatakan eksportir yang mau potong gaji buruhnya hingga 25% harus mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja jika sudah mendapat restu dari pekerja.
"Iya benar, harus ada kesepakatan dari pekerja atau serikat pekerja di perusahaan itu dan kesepakatan tersebut harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja. Kesepakatan itu hanya berlaku maksimal 6 bulan," kata Indah.
Sampai saat ini Indah mengaku belum mendapat laporan terkait perusahaan yang mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja dan diperbolehkan pangkas upah hingga 25%, mengingat aturan ini juga baru terbit 7 Maret 2023.(*)
Reporter: dya,rls / Editor: widyawati