20 April 2025

Get In Touch

Belum Ada Larangan Tertulis, Pemkot Surabaya Sebatas Beri Himbauan Bisnis Baju Bekas

Pembeli memilih pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Metro Atom, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri (Ant)
Pembeli memilih pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Metro Atom, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri (Ant)

SURABAYA (Lenteratoday) -Gencarnya pemberitaan larangan pada bisnis trifting (berbelanja pakaian bekas) yang dianggap merugikan negara dan mengancam perkembangan produk lokal. Pemerintah Indonesia dengan tegas melarang budaya trifting hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menjelaskan larangan impor baju bekas sesuai yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Pota (Pemkot) Surabaya melalui Wali kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa belum mendapat larangan tertulis yang diturunkan langsung melalui surat edaran (SE) resmi.

"Seperti yang disampaikan kalau ada surat edaran, maka kita juga akan meneruskan surat edaran itu, karena selalu kita katakan bahwa pemerintah pusat, provinsi maupun daerah adalah satu garis tidak bisa dipisahkan." ungkap Eri Cahyadi, Senin (20/3/2023).

Eri menuturkan kebijakan yang yang telah diatur oleh pemerintah pusat harus dilaksanakan.

"Sehingga apa yang nanti akan menjadi sebuah kebijakan dan sudah tertulis dan menjadi surat edaran. Maka akan kita sampaikan hingga kebawah." tambahnya.

Seperti diketahui, bisnis dan peminat trifting di kota Surabaya cukup banyak dan diminati anak muda dan berbagai kalangan masyarakat. Mulai dari Pasar Gembong yang berada di sekitaran jalan Gembong Tebasan hingga pasar TP (Tugu Pahlawan) pagi yang menjamur setiap akhir pekan. Budaya ini semakin marak ketika banyak konten berbelanja baju bekas bermerek digandrungi masyarakat.

Pemkot Surabaya akan terus memantau keputusan pemerintah pusat perihal pelarangan usaha trifting, disamping itu Pemkot telah memberi imbauan terhadap pelaku usaha.

"Jadi kita hanya menghimbau saja sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat baru akan kita sampaikan kepada pengusaha trifting." pungkas Eri.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengungkapkan tren thrifting pakaian bekas impor dapat mengancam upaya pemerintah dalam mendorong penciptaan lapangan kerja.

Menurut Reni, tren thrifting (pembelian barang bekas) jika berlangsung terus dikhawatirkan jadi celah usaha bagi importir nakal.

“Ketika kita tidak aware (sadari) di depan seperti ini, ini akan jadi keberlangsungan dan importir bisa melihat ini sebagai celah usaha, bahayanya itu. Itu akan jadi multiplier effect untuk industri kita apalagi pakaian ini kan padat karya. Itu jadi PR lagi, bagaimana seandainya padat karya yang hancur, tenaga kerja kita yang luar biasa ini mau kerja di mana,” katanya ditemui seusai acara penutupan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri Tahap V 2023 di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Secara umum, Reni menilai thrifting pakaian bekas impor akan mengganggu utilitas industri. Pasalnya, selain dilarang, pakaian bekas impor yang harganya lebih murah dikhawatirkan akan mengganggu pasar yang ada (*)

Reporter: Miranti Nadya|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.