Adakan Operasi Gabungan di Kawasan Tertib Lalu Lintas, Dishub Kota Malang Jaring Ratusan Kendaraan

MALANG (Lenteratoday) –Operasi gabungan yang dilakukan bersama Satpol PP dan TNI/POLRI Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) telah menjaring ratusan kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran berupa parkir liar di beberapa titik Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) yang berada di wilayah Kota Malang.
“Selama 10 hari itu kami menjaring dan memperoleh adanya pelanggaran yaitu ada roda empat yang diderek itu satu, kemudian roda empat yang dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) sampai ke pengadilan itu ada dua, kemudian roda empat yang digembok ada 119 unit,” ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Senin (20/3/2023).
Widjaja menjelaskan jumlah kendaraan roda 2 yang diamankan pada operasi gabungan tersebut cenderung lebih sedikit dibanding roda 4. Hal itu menurutnya terjadi akibat keterbatasan pada armada pengangkut kendaraan roda 2 tersebut.
“Pelanggaran yang dilakukan roda dua nya ada 8 kendaraan, sedangkan R2 yang membuat surat pernyataan ada 12. Mengapa R2 lebih sedikit, karena truk atau kendaraan angkutnya itu terbatas, hanya 1 truk saja sehingga gak mampu kami untuk mengangkat. Ya mudah-mudahan di minggu depan ada penambahan, ada operasi gabungan lagi di bulan puasa,” serunya.
Operasi gabungan dilaksanakan di 4 titik KTL, diantaranya yakni Jl. Merdeka Timur atau tepatnya di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, depan RS Saiful Anwar (RSSA), kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang, dan Stasiun Kota Baru.
Khusus KTL di depan RSSA, Widjaja menuturkan bahwa dimungkinkan untuk melakukan tindak pidana ringaan (tipiring) pada petugas parkir yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Kita juga tipiring kepada petugas parkir khususnya di area depan RSSA. Karena (parkir) itu diduga ada arahan dari tukang parkirnya. Kalau sudah ada larangan parkir ya jangan ditrobos, kecuali yang bersifat insidentil. Operasi ini kami tujuannya adalah mengubah perilaku, bukan untuk banyak-banyakan memperoleh pelanggar,” tegas Widjaja.
Diakhir, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Malang ini mengaku, akan melakukan evaluasi secara bertahap. Terlebih terkait kemungkinan untuk dilakukannya penilangan langsung kepada masing-masing pelanggar (*)
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH