
JAKARTA (Lenteratoday)- Kasus dugaan korupsi terkait mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo terkesan mandek. Hingga kini KPK masih melakukan tahap penyelidikan.
Terkait itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan proses hukum suatu kasus membutuhkan kecermatan dan analisa yang lebih mendalam. Ali menyebut pihaknya tidak mau tergesa-gesa.
"Karena begini, semua hasil yang dilakukan di kedeputian penindakan itu kan bisa diuji dalam proses misalnya teman-teman juga tahu ada pra peradilan, ada uji di pengadilan tindak pidana korupsi. Kalau kemudian tergesa-gesa, sedangkan proses-proses secara hukumnya tidak dilalui dengan benar-benar, memperhatikan aturan yang ada, maka pada akhirnya akan gagal," kata Ali di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Ali menerangkan KPK sangat berhati-hati dalam proses penyelidikan kasus ini. KPK menyebut pemanggilan klarifikasi yang dilakukan KPK untuk dianalisa dan menentukan apakah ada indikasi tindak pidana yang dilakukan.
"Nah kami tidak ingin seperti itu, justru kemudian kami lakukan adalah kami hati-hati betul mengambil langkah, mengambil proses ini yang kami lakukan tapi jalan," kata Ali.
"Beberapa waktu lalu misalnya, kami mengundang pihak dari kementerian keuangan juga ya WS untuk klarifikasi misalnya. Tentu hasil dari keterangan itu lah yang kemudian kami lakukan analisis, apakah kemudian indikasi-indikasi pidana bisa ditemukan, Inilah yang sedang berjalan saat ini," kata Ali.
Ali menyadari masyarakat sangat antusias dan menunggu terkait penyelesaian kasus ini. Ali menegaskan KPK sejatinya sudah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
"Kami berharap masyarakat, kami paham betul masyarakat begitu antusias, ekspetasi masyarakat begitu tinggi terkait dengan penyelesaian dari beberapa hal yang sudah ramai di pemberitaan, tetapi sekali lagi kami juga komitmen untuk menuntaskannya," kata Ali.
KPK meningkatkan dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Hal ini menandakan babak baru kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu buntut tak wajar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).(*)
Reporter:dya,rls / Editor: widyawati