
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, menyebut peredaran minuman beralkohol (Minol) tradisional harus dikendalikab. Hal itu diimplementasikan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda).
Setidaknya ada dua raperda yang akan dibahas, yaitu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 3 tahun 2020, tentang badan usaha milik daerah dan rancangan Perda Kota Palangka Raya tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 tahun 2006, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (Minol).
"Dua Perda yang akan dibahas dan disepakati ini adalah dalam rangka pengendalian Perda," papar Sigit, Senin (27/3/2023).
Ia menjelaskan, Perda mengenai minuman beralkohol (minol) yang diolah secara tradisional dan dihidangkan dalam acara adat Dayak Kalteng.
Karena itu, Sigit melanjutkan, bagi pelaku UMKM yang memproduksi minol tradisional, nantinya akan diarahkan dan dibimbing, sehingga mereka tahu mengenai payung hukumnya.
“Melalui upaya ini maka Pemkot setempat melalui instansi terkait bisa mengendalikan peredarannya," jelasnya.
Lebih lanjut Legislator yang menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini menerangkan, lebih spesifik kriterianya nanti akan dijelaskan secara detail oleh dinas kesehatan dan pihak BPOM.
“Terkait bagaimana kualitas dan kuantitasnya, peredarannya pun tidak boleh sembarangan, karena itu harus diatur dan dikendalikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jangan sampai keberadaan Minol tradisional dari peredaran secara ilegal. Untuk itu Pemkot dan DPRD akan bekerjasama dalam membuat aturannya, dengan demikian kepastian hukumnya akan jelas.
Selebihnya Sigit mengatakan, meningkatnya angka kriminalitas di Kalteng ini salah satunya dipicu oleh oknum yang sedang dalam kondisi mabuk saat melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum.
“Dengan mengatur peredaran minol tradisional tersebut dan mengendalikannya, diharapkan bisa berdampak dalam menekan angka kriminalitas di Kota setempat," pungkasnya.
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi