
JAKARTA (Lenteratoday)-Rapat paripurna DPR Selasa (4/4/2023) menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU. Persetujuan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Mulanya, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia memberikan laporan proses pembahasan Perppu Pemilu di komisinya bersama pemerintah. Doli berharap dengan disahkannya Perppu Pemilu tersebut, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk menyetujui Perppu Pemilu menjadi UU.
"Saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jadi UU dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," ujar peserta rapat, disusul ketok palu persetujuan.
Mewakili pemerintah, Mendagri Tito Karnavian berterima kasih atas kerja sama semua pihak dalam persetujuan Perppu Pemilu. Ia menjelaskan Perppu Pemilu adalah bentuk komitmen pemerintah memastikan pemilu berjalan lancar usai dibentuknya 4 DOB Papua.
"Setelah menerima surat dari pimpinan DPR RI, pemerintah akan segera menerbitkan Rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU," jelas Tito dalam rapat.
Perppu Pemilu sebelumnya telah dibahas dalam rapat Tingkat I Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Karnavian, dan perwakilan Kemenkumham di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/3/2023), lalu. Seluruh fraksi setuju Perppu Pemilu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Tito menjelaskan, Perppu Pemilu penting segera disahkan menjadi UU. Menurutnya, penolakan Perppu Pemilu bisa berakibat pemilu ditunda.
"Dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," kata Tito.(*)
Reporter: dya,rls /Editor: widyawati