21 April 2025

Get In Touch

Diduga Ada Penyimpangan Bantuan Modal DBHCHT Kota Kediri 2022

Proses tahapan verifikasi administrasi pemohon DBH CHT yang dilakukan Disperdagin Kota Kediri.
Proses tahapan verifikasi administrasi pemohon DBH CHT yang dilakukan Disperdagin Kota Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Kediri menemukan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Modal Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCT) 2022. Di mana ada satu alamat atau KK terdapat dua penerima yang seharusnya tidak boleh.

Tantowi Wijohari Kepala Disperdagin Kota Kediri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/4/2023) mengaku sudah mengetahui informasi (penyimpangan) itu. “Petugas surveinya saya suruh tanggung jawab,” jawab Tantowi melalui WA ponselnya.

Sesuai temuan data pada DBHCHT 2022 yang sudah di SK-kan Walikota Kediri terdapat ada dua nama penerima pada satu alamat/KK. Kedua penerima masing-masing mendapa Rp 8,5 Juta dan Rp 10 Juta, keduanya berada di wilayah Kecamatan Kota Kediri.

Dikonfirmasi terpisah, Harry Rachmat, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari awak media. “Kalau memang seperti itu datanya, coba kita akan lakukan klarifikasi dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Industri Kota Kediri,” ujarnya.

Namun demikian, Rachmat menyatakan melihat aturan seperti dulu. Apa diperbolehkan ada 2 penerima dalam 1 alamat/KK. “Ini kita perlu tahu aturannya dulu, baru kita ambil kesimpulan terkait hal tersebut,” tandas Rachmat.

Sekedar diketahui sesuai Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Modal Usaha meliputi : Warga Kota Kediri (KTP dan domisili di Kota Kediri) (Alamat domisili sama dengan alamat KTP dan/atau NIB RBA). Lokasi Usaha di Kota Kediri. Usia 18 – 64 Tahun. Satu penerima dalam setiap KK dan/atau Rumah/Alamat.

Dan sudah melalui rangkaian panjang proses penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022, sebanyak 1.343 penerima bantuan modal saat ini harus mengikuti monitoring dan evaluasi untuk melaporkan hasil belanja sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah diusulkan. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.