
JAKARTA (Lenteratoday)-Bukan hanya ke Dewan Pengawas (Dewas, mantan Ketua KPK Abraham Samad serta sejumlah eks pimpinan dan pegawai KPK juga akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri. Pelaporan ini terkait dugaan kebocoran dokumen KPK mengenai penyelidikan kasus tukin di Kementerian ESDM. Mereka menilai bahwa kebocoran dokumen yang diduga melibatkan Firli Bahuri itu tidak hanya soal etik semata, melainkan juga pidana.
"Jadi mungkin saja dia bisa lolos di etik kalau Dewas tidak bekerja secara objektif, tapi kali ini Firli tidak bisa lolos dari pertanggungjawaban pidananya," kata Samad seusai melaporkan Firli Bahuri ke Dewas, Senin (10/4/2023).
"Jadi ada pelanggaran pidana yang tidak bisa ditolerir yaitu pembocoran dokumen. Itu telak. Oleh karena itu ini yang harus didorong agar supaya Firli bisa mempertanggungjawabkan semua yang dia lakukan secara pidana," tambah Samad.
Oleh karena itu, selain melaporkan ke Dewas, Samad bersama sejumlah aktivis anti korupsi lain juga akan melaporkan Firli Bahuri ke polisi sesegera mungkin."Segera, segera, segera. Dalam waktu yang singkat ini. Paling lambat besok," tegasnya.
Samad menyebut bahwa dokumen yang bocor itu bukan sekadar surat perintah penyelidikan. Tetapi dokumen hasil laporan penyelidikan yang isinya bicara soal substansi kasus."Jadi kalau dokumen hasil penyelidikan di situs semua ada hal-hal yang sangat substansi yang bukan hanya sekadar surat perintah penyelidikan. Jadi kalau dia membocorkan, itu berarti dia membocorkan dokumen rahasia," pungkasnya.(*)
Reporter:dya,rls| Editor:widyawati