17 April 2025

Get In Touch

Banyak Aduan Knalpot Brong dan Balap Liar, Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Kendaraan

Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Polresta Malang Kota
Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Polresta Malang Kota

MALANG (Lenteratoday) – Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 164 kendaraan roda 2 dan roda 4. Penertiban ini didasarkan pada pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun 2002, UU No 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan, mengacu pada pasal 297, serta pasal 285 ayat 1 dan 2, mengenai kendaraan yang tidak sesusai dengan spesifikasi pabrik, salah satunya knalpot brong.

“Ada informasi dari intel terkait banyaknya aduan masyarakat melalui DM di medsos Polresta Malang kota, termasuk melalui aplikasi Jogo Malang Presisi, juga di WA  group Malang Raya tentang banyaknya kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang pada malam bulan suci ramadan. Termasuk knalpot brong yang sangat menggangu,” ujar Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers bersama awak media, Selasa (11/4/2023).

Pria yang akrab dengan sapaan Buher, ini menjelaskan, tindakan penertiban dilakukan pada pukul 24.00 WIB hingga 04.00 WIB, mulai tanggal 6 April – 8 April 2023, dengan menyasar beberapa titik yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya yakni Jl. Ahmad Yani, depan panorama, Jl. Tumenggung Suryo atau sampai Jl. Jaksa Agung Suprapto, Simpang Balapan Ijen, hingga termasuk di depan Polresta Malang.

“Dari situ kami mengamankan 10 unit roda 4 dan 15 unit roda 2, yang melakukan aksi balapan liar. Serta 139 unit roda 2 yang tidak sesuai dengan spesifikasi ataupun knalpot tidak sesuai dengan keluaran pabrik. Terhadap kendaraan ini, kami amankan di Polresta Malang Kota, dan akan kami keluarkan setelah lebaran,” tambahnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat menunjukan salah satu kendaraan roda 4 yang digunakan dalam ajang balap liar.(foto-foto:Santi/LenteraToday)

Kendati pengambilan kendaraan baru dapat dilakukan setelah lebaran. Namun, Buher menyampaikan bahwa para orang tua yang berkepentingan dipersilakan mendatangi Polresta Malang Kota, dengan membawa kelengkapan surat dan dokumen administrasi kendaraan yang telah diamankan.

“Mulai tanggal 24 April, silakan diambil bagi yang sudah memenuhi ketentuan. Bagi yang tidak sesuai dengan spesifikasi, kami akan kolaborasi dengan aduan masyarakat terhadap kendaraan yang hilang. Apakah itu penggelapan, curanmor, dan sebagainya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang kami buat. Karena tujuan kami adalah membuat Kota Malang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” urainya.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Batu ini juga menuturkan, bahwa hingga saat ini, penindakan yang dilakukan adalah sebatas pembinaan dan penyitaan barang hingga usai lebaran mendatang.

Namun, pihaknya juga mengaku akan melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait kemungkinan adanya unsur perjudian dalam aksi balap liar yang diamankan. Apabila memang ditemukan dan terbukti, lanjutnya, maka hal tersebut telah masuk dalam ranah pidana dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Jadi ini lagi coba didalami oleh Satreskrim termasuk Satbintel untuk melakukan penyelidikan. Apabila kami bisa membuktikan, akan kami proses secara hukum pidana terhadap kejahatan perjudian yang dilakukan oleh teman-teman kita yang melakukan aksi balapan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Santi Wahyu |Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.