26 April 2025

Get In Touch

Wakil Wali Kota Palangka Raya Ajak Masyarakat Manfaatkan JKS

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, mengharapkan masyarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan secara gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Puskesmas hingga rumah sakit. Sebab persyaratannya cukup mudah dengan hanya membawa KTP.

Dia menandaskan bahwa hadirnya jaminan kesehatan ini merupakan implementasi setelah berhasil meraih cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui program JJKN-KIS.

"Jika masyarakat ada yang sakit, silahkan datang ke puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah, cukup dengan membawa KTP maka masyarakat akan mendapat layanan kesehatan secara gratis," papar Umi, Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, UHC sendiri merupakan konsep revolusi pelayanan kesehatan, yang memastikan setiap warga memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

Hanya dengan menunjukkan KTP, Umi menekankan, warga Kota Palangka Raya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa perlu memikirkan biaya.

"Bahkan, aturan ini juga berlaku untuk warga yang semula berlangganan BPJS mandiri (kelas 1 atau 2) asalkan bersedia migrasi ke Jaminan Kesehatan Sosial (JKS) BPJS kelas 3," ungkapnya.

Namun demikian, Umi menambahkan, sistem rujukan berjenjang masih berlaku pada program JKS tersebut. Bagi warga yang sakitnya tidak terlalu parah disarankan untuk mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 seperti Puskesmas atau klinik terdekat.

Saat ini pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas juga semakin baik, jadi masyarakat tidak perlu ragu. Sedangkan Rumah Sakit ditujukan untuk keadaan darurat atau yang telah mendapatkan rujukan dari dokter di faskes tingkat 1.

"Jadi disini masyarakat juga diminta untuk bijak dalam menggunakan JKN-KIS, bisa membedakan antara kondisi darurat, penyakit berat atau penyakit ringan, agar masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dapat ditangani secara baik," pungkasnya. (*/adv)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.