
SURABAYA (Lenteratoday) - Warga Desa Parengan dan Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto mengeluhkan adanya limbah yang mencemari kawasan persawahan.
Atas kasus ini kelompok perempuan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri (Green Woman) dan Panduduk Lakardowo Bangkit (Pendowo Bangkit) mengirimkan surat pengaduan ke Gubernur Jawa Timur dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (11/4/2023).
Mereka menduga bahwa limbah putih pekat mengalir deras dari pembuangan PT. PRIA. Tragisnya, pembuangan tersebut langsung ke saluran irigasi warga hingga meluber ke sawah di Desa Parengan dan Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Warga khawatir limbah cair berdampak pada kesehatan warga dan lahan pertanian. Karena perusahaan tersebut berulang kali membuang limbah sembarangan tanpa ada Sanksi dari Pemerintah,” ungkap Sujiati, pegiat lingkungan Green Woman.

Surat aduan berisi tentang kronologi kejadian dan hasil uji laboratorium yang menunjukkan terdapat kandungan logam berat (Mn) mencapai 200 ppm dan kadar TDS air limbah yang tinggi mencapai 3790 ppm yang jauh melebihi baku mutu yaitu tidak boleh lebih dari 1 ppm.
Surat aduan tersebut direspon positif oleh Gakkum, sudah ada 2 tim gabungan dari Pusat dan Surabaya yang ditugaskan untuk investigasi lebih lanjut. Melalui surat aduan ini, warga berharap pemerintah memberikan sanksi tegas kepada PT. PRIA supaya kejadian ini tidak terulang kembali dan warga lakardowo mendapatkan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.(*)
Reporter : Sahlan Kurniawan | Editor : Lutfiyu Handi