
JAKARTA( Lenteratoday)-KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di 2018-2022 di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka diduga terlibat suap pengaturan sejumlah proyek rel kereta api. Dikatakan, salah satu setoran diduga digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Para tersangka tersebut yakni, pemberi:
Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Untuk penerima suap adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian serta Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.
Ada 4 proyek yang diduga dikerjakan oleh para pihak swasta yang memenangkannya dengan pemberian suap kepada para penyelenggara negara.
Proyek tersebut yakni: pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; serta Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.
Dari pengerjaan proyek-proyek tersebut, diduga Harno dkk menerima fee hingga Rp 14,5 miliar. Uang diduga merupakan fee 5 sampai 10 persen dari setiap proyek yang sudah disepakati sebelumnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ada satu kali penerimaan suap yang diduga ditujukan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Suap tersebut diberikan pada 11 April dan rentang periode Juni sampai Desember 2022.
Dari periode waktu tersebut, Harno dan Fadliansyah menerima uang dari Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp 1,1 Miliar.
"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya," kata Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/4/2023) dini hari.
KPK belum merincikan jumlah dugaan penerimaan suap Rp 14,5 miliar dari proyek mana saja. Begitu juga berapa nilai dari masing-masing proyek yang dimenangkan oleh pihak swasta tersebut.
Adapun terkait THR ini, KPK sudah mengeluarkan imbauan berupa Surat Edaran bagi penyelenggara negara untuk tak menerimanya jika dari sumber yang tidak sah. Tanak mengatakan, Surat Edaran tersebut untuk mencegah gratifikasi.
"Menerbitkan SE untuk tidak menerima itu memang sulit juga karena kita juga enggak pantau. Kita punya niat baik supaya tak ada terima THR selain yang resmi dari pemerintah, tapi sekiranya ada yang menerima info ada THR bertentangan dengan aturan sampaikan saja nanti akan dipelajari dan tindak lanjuti," ucap Tanak.
Sementara terkait kasus suap proyek rel kereta api, para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan penerimanya dengan Pasal 5 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Reporter: dya,rls / Editor: widyawati