
JAKARTA (Lenteratoday)-Usai mangkir berkali-kali, Bareskrim Polri menetapkan Mahendra Dito sebagai buronan. Dia kini telah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Dito tak memiliki itikad baik menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi 2 kali maupun pemanggilan tersangka," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).
Penyidik akan terus melanjutkan proses penyidikan terkait kasus Dito, meski dia tengah menjadi buronan. "Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang," kata Djuhandhani
"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," sambung dia.
Penyidik, kata Djuhandhani, masih akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang terdekat Dito maupun para saksi lainnya. Adapun keberadaan Dito masih misterius.
"Sejak pemanggilan 2 kali sebagai saksi penyidik sudah mencari yang bersangkutan namun belum kita ketemukan," kata Djuhandhani.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," pungkasnya.
Kasus Mahendra Dito
Perkara Dito ini bermula ketika KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.(*)
Reporter: dya,rls /Editor: widyawati