
JAKARTA (Lenteratoday) -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta polisi segera melimpahkan berkas perkara. Sebab waktu penyidikan kasus Mario Dandy Satrio (20), tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) sudah habis atau P20.
"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menanyakan perkembangannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Kamis (4/5/2023).
Seperti diketahui, berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena kurang lengkap. Berkas tersebut pertama kali dilimpahkan pada Selasa (21/3/2023) yang lalu. Ade menambahkan, dari ketentuan yang ada, penyidik harus melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak pengembalian.
"Berkas belum kembali dari penyidik. (Ketentuan) 30 hari setelah berkas dikembalikan," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada JPU. Pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan.
"Ya ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke kejaksaan," kata Hengki.
Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.(*)
Reporter: dya,rls /Editor: widyawati