
MALANG (Lenteratoday) – Usai kebakaran di Malang Plasa pada Selasa (2/5/2023) dini hari lalu, Jumat (5/5/2023) hari ini beberapa tenant mulai diperbolehkan masuk ke dalam gedung untuk mengambil barang-barang yang terselamatkan. Namun, aturan prioritas diberlakukan agar semua aman dan terlindungi.
Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmat Kusriyanto, mengatakan, sebelum para pedagang diperbolehkan masuk ke dalam gedung, telah dilakukan koordinasi degan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang dihadiri oleh Kepala BPBD Kota Malang.
“Setelah kami mengadakan rapat dengan Muspika yang dihadiri oleh Kepala BPBD Kota Malang, kemudian kami sampaikan beberapa hal, pertama adalah asesmen terhadap lokasi kebakaran, itu ada pada BPBD dan Damkar. Kedua, ditentukannya skala proritas untuk pengambilan,” ujar Kompol Syabain, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Jumat (5/5/2023).
Pria yang akrab dengan sapaan Bain, ini kemudian menyebutkan, skala prioritas telah ditetapkan untuk mengambil barang yang terselamatkan. Dimana yang pertama yakni, tenant yang memiliki atau menjual barang maupun makhluk yang masih hidup, kedua adalah toko emas, dan ketiga yakni tenant yang memiliki brankas, serta para tenant yang merasa barangnya masih utuh sebab tidak terdampak kebakaran, meskipun dalam lingkup lokasi kejadian.
“Khususnya ini para tenant yang menggunakan brankas, mereka ada rasa bahwa barang-barang masih ada yang bisa diselamatkan, kami memberikan ruang (prioritas) akan itu. Tetapi kalau misalnya barangnya ditaruh dalam etalase, ya mereka bisa melihat kalau di lantai 1 ludes, gak tersisa,” imbuhnya.
Bain menambahkan, prosedur pengambilan barang-barang yang terselamatkan juga telah diatur dengan baik, dimulai dari asesmen ataupun pengecekan ulang per lantai, serta menetapkan jumlah tenant yang boleh masuk ke dalam gedung secara bersamaan.
“Misal di lantai 1, akan diasesmen lagi, bisa gak lantai 1 menampung sekian orang. Maka dihasilkan bahwa maksimal 4 tenant yang boleh masuk. Setelah itu berganti lagi sesinya, nah di sini tugas BPBD untuk memberikan rambu bahwa 1 kelompok sudah bisa masuk, 1 kelompok sudah keluar, seperti itu,” urainya.
Lebih lanjut, Bain juga mengatakan bahwa para petugas dari kepolisian, TNI, Babinsa, Babinkamtibmas, Damkar, Satpol PP, BPBD, hingga penyidik dari Bareskrim Polresta Malang Kota, akan hadir di lokasi untuk melakukan pengawalan dan memastikan situasi tetap aman serta terkendali.
“Karena yang tetap kami prioritaskan adalah faktor keamanan dan keselamatan. Sehingga nanti para tenant bisa terlindungi keamanannya termasuk keselamatannya, dan barangnya (yang di brankas) masih ada harapan untuk utuh,” tambahnya.
Sementara itu, Bain juga menyampaikan adanya syarat yang harus dipenuhi oleh para tenant sebelum dapat memasuki gedung. Diantaranya yakni, menggunakan alat proteksi seperti sepatu, pelindung kepala, hingga mengisi formulir pengambilan barang yang dilampiri dengan KTP.
“Sebelum memasuki tempat, juga ada formulir yang disediakan oleh manajemen, kemudian formulir itu diisi di depan petugas, dilampiri dengan foto kopi KTP. Tujuannya adalah sebagai jaminan keamanan bagi para tenant, sehingga bisa kami minimalisir adanya tindak kejahatan kemudian juga meminimalisir orang yang mengaku-ngaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengambilan barang-barang yang dimungkinkan selamat tersebut, telah dimulai sejak Kamis (4/5/2023) sore. Hingga saat ini, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa para pedagang telah ramai di lokasi Malang Plasa untuk meninjau barang-barang yang masih dapat diselamatkan.(*)
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati