02 May 2025

Get In Touch

Kebakaran: Pedagang Tuntut Ganti Rugi, Manajemen Malang Plasa Diduga Lalai

etugas BPBD Kota Malang saat meninjau kondisi di dalam gedung Malang Plasa usai kebakaran, Sabtu (6/5/2023) -Dok: pedagang di Malang Plasa
etugas BPBD Kota Malang saat meninjau kondisi di dalam gedung Malang Plasa usai kebakaran, Sabtu (6/5/2023) -Dok: pedagang di Malang Plasa

MALANG (Lenteratoday) – Sejumlah pedagang di Malang Plasa yang terkena dampak kebakaran, akan menuntut ganti rugi kepada pihak manajemen. Melalui kuasa hukumnya, para pedagang tersebut menilai kebakaran yang terjadi bukan peristiwa force majeure, melainkan akibat kurangnya perhatian dan kepedulian pihak manajemen terhadap kelayakan bangunan.

Pengacara para pedagang Malang Plasa, Wahab Adhinegoro, mengatakan bahwa klaim force majeure yang dilontarkan kuasa hukum pihak manajemen tidaklah tepat.

“Karena bisa terjadi peristiwa kebakaran itu karena tidak ada kepedulian dari pihak manajemen mengenai kondisi gedung. Jadi para pedagang ini akan menuntut ganti rugi untuk itu,” ujar Wahab, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (6/5/2023).

Wahab menambahkan, selama ini pihak manajemen kurang memberi perhatian terhadap kelayakan bangunan. Salah satu buktinya, sambung Wahab, yakni tidak adanya dokumen sertifikat layak fungsi (SLF) maupun perlengkapan untuk mengantisipasi kebakaran di masing-masing lantai, seperti alat pemadam api ringan (APAR) saat kebakaran melanda.

“Pihak manajemen bisa berdalih ini sebagai force majeure kalau sudah menjalankan SOP, kemudian gedung terbakar. Kalau tidak menjalankan SOP, lalu gedung terbakar maka itu bukan force majeure,” imbuhnya.

Masih menurut Wahab, ia mengharap agar pihak manajemen Malang Plasa dapat mengagendakan pertemuan dengan para pedagang, di pekan depan.

Sebab apabila tidak kunjung ada jadwal pertemuan yang diagendakan oleh manajemen, maka menurutnya pihak pedagang akan mengirim undangan ke manajemen. Namun, jika permintaan para pedagang tidak direspons, mau tidak mau, langkah hukum yang akan diambil.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengaku, dokumen sertifikat layak fungsi (SLF) Malang Plasa, tidak tercatat pada database mereka.

“SLF Malang Plasa itu kalau di database kami tidak ada. Jadi unsur-unsur SLF itu ada di strukturnya, kemudian di mekanismenya, kelistrikannya, juga ada di saluran-salurannya. Kalau di database sih gak ada,” ungkap Dandung, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular.

Terpisah, salah satu satu tenant di Malang Plasa, Iron, mengatakan bahwa para pedagang ingin ada ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Ia juga mengaku bahwa selama selama 4 hari pasca terjadinya kebakaran, pihak manajemen Malang Plasa belum pernah menemui para pedagang secara langsung.

“Manajamen sama sekali belum menemui kami, tiba-tiba ada konferensi pers terus bilang kalau force majeure. Ya ini kami akan menuntut ke jalur hukum, cuman ya nunggu kepastian dari pihak manajemen gimana. Kalau dari teman-teman (pedagang) sih pinginnya ada ganti rugi,” ujar Iron.

Pantauan di lapangan, para pedagang terlihat silih berganti masuk ke dalam bangunan, untuk mengambil barang-barang ataupun brankas yang masih dapat diselamatkan usai kebakaran hebat yang melanda gedung tersebut.

Plaza Malang mengalami kebakaran pada Selasa, 2 Mei 2023 dini hari. Pusat perbelanjaan ini dibangun pada 1985. Mal ini merupakan salah satu Cagar Budaya di Malang.

Seluruh bangunan tiga lantai di Jalan Agus Salim Nomor 26 itu pun hangus dan berantakan.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.