
JAKARTA (Lenteratoday)-Pengumuman Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menaikkan suara keduanya di kalangan pemilih kritis.Demikian hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
"Dalam simulasi head to head atau dua nama, Ganjar mendapatkan dukungan 42,2 persen dan Prabowo Subianto 41,9 persen," kata Direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/5/2023).
Sementara untuk partai politik, PDIP mendapat dukungan paling tinggi, 19,9 persen; selanjutnya Gerindra 12,4 persen; Golkar 9,3 persen; Demokrat 6,5 persen; PKS 6.1 persen; PKB 5,5 persen; dan Nasdem 3,6 persen.
Sementara partai-partai lain mendapat dukungan di bawah 3 persen. Masih ada 30,3 persen yang belum menentukan pilihan.
Deni menjelaskan pemilih kritis adalah pemilih yang memiliki akses ke sumber-sumber informasi sosial politik secara lebih baik, karena mereka memiliki telepon genggam dan bisa mengakses internet untuk mengetahui dan bersikap terhadap berita-berita sosial-politik.
Pemilih kritis pada umumnya adalah pemilih kelas menengah bawah ke atas, lebih berpendidikan, dan cenderung tinggal di perkotaan. Mereka juga cenderung lebih bisa memengaruhi opini kelompok pemilih di bawahnya.
"Total pemilih kritis ini secara nasional diperkirakan 80 persen," ungkapnya.
Deni menjelasnkan bahwa dukungan pada PDIP di kalangan pemilih kritis pasca keputusan calon presiden cenderung naik, dari 16,1 persen dalam survei 18-19 April 2023 menjadi 19,9 persen dalam survei 25-28 April 2023. Kenaikannya sekitar 3,8 persen.
Sementara dalam kurun waktu yang sama, dukungan kepada partai-partai lain tidak mengalami perubahan berarti (perubahan di bawah 2 persen).
Ini, menurut Deni, menunjukkan pencalonan Ganjar sebagai presiden oleh PDIP memiliki dampak elektoral yang positif pada partai tersebut.
Keputusan PDIP mencalonkan Ganjar sebagai capres tampaknya berdampak positif terhadap PDIP. “Setelah mengalami tren yang menurun, elektabilitas PDIP di kelompok pemilih kritis menguat pasca pencalonan Ganjar,” simpul Deni.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(*)
Elektabilitas Partai Politik menurut Survei SMRC (April 2023)
1 PDIP 19,9
2 Gerindra 12,4
3 Golkar 9,3
4 Demokrat 6,5
5 PKS 6,1
6 PKB 5,5
7 Nasdem 3,6
8 Perindo 2
9 PAN 1,3
10 PPP 1,2
11 Partai Buruh 0,5
12 Hanura 0,4
13 Partai Ummat 0,4
14 PSI 0,3
15 Partai Garuda 0,2
16 PBB 0,1
17 Partai Gelora 0
18 PKN 0
19 Tidak tahu/tidak jawab 30,3
Reporter: dya,rls /Editor:widyawati