24 April 2025

Get In Touch

Jabatan Wali Kota Malang Segera Berakhir, DPRD Sosialisasi Sosok Pengganti

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Didik Chusnul Yakin, saat memberikan arahan terkait sosialisasi mekanisme pengusulan Pj Wali Kota, di DPRD Kota Malang, Selasa (9/5/2023) (Santi/Lenteratoday)
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Didik Chusnul Yakin, saat memberikan arahan terkait sosialisasi mekanisme pengusulan Pj Wali Kota, di DPRD Kota Malang, Selasa (9/5/2023) (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) – Jelang masa berakhirnya Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam beberapa bulan ke depan, DPRD Kota Malang mengadakan sosialisasi mekanisme usulan Penjabat (Pj) Wali Kota, guna melancarkan proses pengisian posisi pimpinan Kota Malang, selama menunggu hasil Pemilu 2024 nantinya.

“Kami ini sebenarnya mendahului, mencuri start dengan menghadirkan Kepala Biro di sini yang membidangi dari Provinsi Jatim. Tujuan saya adalah karena kita itu aturannya sudah ada, Permendagri No. 4 tahun 2003, mekanismenya sudah ada disitu, dan sudah jelas. Tinggal kita menjaring. Karena mengusulkan nama itu tidak mudah menurut kami, tentu saja harus ada kualitas di situ,” ujar Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, ditemui usai agenda sosialisasi tersebut, Selasa (9/5/2023).

Made menambahkan, meskipun hingga saat ini belum mengantongi nama-nama yang diusulkan menjadi Pj Wali Kota Malang nantinya, namun ia berharap agar para kandidat merupakan orang-orang dari lingkup Pemkot Malang.

“Nah kemarin di paripurna sudah saya sampaikan, jika usulan nama itu di luar nama yang ada di Pemkot Malang. Maka kita anggap Pemkot Malang itu gagal menciptakan kaderisasi kepemimpinan. Sehingga kita harapkan yang menjadi usulan DPRD ya dari Kota Malang sendiri,” imbuhnya.

Bukan tanpa alasan, menurut Made, jika kandidat Pj berasal dari Kota Malang, maka sudah dipastikan bahwa usulan tersebut merupakan orang yang dianggap telah mengetahui persoalan dan isu-isu strategis di Kota Malang, selama masa jabatan Wali Kota saat ini.

“Ya kalau mengusulkan orang dari luar Kota Malang, alasannya satu, kami belum kenal, kualitasnya kita belum tahu. Kalau di atas kertas kita sudah nggak percaya, kita pingin tau track recordnya selama ini. Nanti penjaringannya panjang, muncul 10 nama di sinilah digunakan, nanti dikerucutkan pimpinan yang akan kita saring menjadi 3 nama,” jelasnya.

Masih menurut Made, ia menekankan bahwa dari 3 usulan nanti, paling tidak akan diambil 2 kandidat dari Pemkot Malang, namun ia kembali mengatakan bahwa hingga saat ini, nama-nama ataupun sosok kandidat tersebut masih belum dikantonginya.

“Kami tidak akan ambil keputusan voting, pasti akan musyawarah untuk mufakat. Tapi kalau kita melihat sekarang, minimal kami akan mengambil 2 nama dari Pemkot Malang, tapi kami belum ada (pandangan) sampai sekarang,” tukas Made.

Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Didik Chusnul Yakin, selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengisian penjabat (Pj) Wali Kota Malang yang menurut jadwal akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang.

“Sudah kita sampaikan bahwa mekanismenya yang sekarang memang baru dan diatur dalam Permendagri No. 4 tahun 2023 bahwa DPRD itu dapat atau punya kewenangan untuk mengusulkan tiga orang, Gubernur 3 orang, dan Mendagri 3 orang, jadi totalnya 9. Nanti penggodokan, sampai keputusan ada di meja presiden,” ujar Didik.

Dalam hal ini, Didik mengatakan, apabila nantinya turun Surat Perintah dari Mendagri RI untuk mengusulkan 3 nama kandidat Pj, maka harapannya DPRD Kota Malang akan dapat melangsungkan paripurna, dengan mekanisme yang telah ditentukan.

“Nanti tahapannya harus ada surat dari Mendagri dulu. Jadi gak ujug-ujug. Paling tidak kalau sudah sosialisasi di awal ini, mereka sudah ancang-ancang. Sehingga prosesnya seperti apa, mereka tidak (bingung) pas baru dapat surat dari menteri. Ini kan sudah ada gambaran, karena harus sudah ada surat dari menteri dulu,” pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.