
MALANG (Lenteratoday) – Penyebab kebakaran Malang Plasa yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) dini hari lalu, kini telah menemui titik terang. Dari hasil pemeriksaan mengenai penyebab kebakaran, Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan, lokasi api pertama kebakaran terjadi di Ruang Bioskop Lantai 3 Malang Plasa.
Pria yang akrab dengan sapaan BuHer, ini menjelaskan, berdasarkan kesimpulan dari hasil pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, lokasi api pertama kebakaran (LAPK) berada di dalam gedung bioskop Mandala 21, tepatnya di sekitar panggung layar studio satu.
“Kesimpulan dari hasil Labfor Polda Jatim, yang pertama adalah lokasi api pertama kebakaran itu berada di dalam gedung bioskop Mandala 21 di sekitar panggung layar studio satu,” ujar Buher, dalam konferensi pers bersama awak media, Selasa (16/5/2023).
Buher kemudian menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya hidrokarbon atau pelarut di titik api tersebut. Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa penyebab kebakaran dipastikan berasal dari panas akumulasi yang disebabkan oleh kebocoran arus listrik dari kabel 2x2,5 mm².
"Dalam pemeriksaan menggunakan Gas Chromatography–Mass Spectrometry (GC-MS), tidak ditemukan adanya bahan bakar hidrokarbon atau pelarut yang mudah menyala," tambahnya.
Ia melanjutkan, api kemudian menyebar melalui media-media yang berada di sekitarnya, termasuk kertas, plastik, kain, kayu, dan spon. Kapolresta Malang Kota, ini menegaskan bahwa saat ini, kasus tersebut masih sedang dalam tahap penyelidikan yang lebih lanjut.
Mereka juga mengaku akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim tersebut, guna membahas kelayakan gedung Malang Plasa.
"Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kami akan terus mengkaji hasil pemeriksaan dari Labfor Polda Jawa Timur bersama Pemerintah Kota Malang, terkait kelayakan gedung Mal Malang Plasa," terang Buher.
Disisi lain, Buher juga menegaskan bahwa dalam proses ini, tidak akan ada penetapan tersangka yang asal-asalan. Sebab menurutnya, seluruh bukti dan informasi yang diperoleh akan dianalisis secara teliti untuk mencapai keputusan yang tepat.
"Ini masih dalam proses penyelidikan, dan hasilnya bahwa itu kebakaran oleh kabel, bukan dibakar. Jadi kami tidak mungkin menetapkan tersangka asal-asalan," tukasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi