13 April 2025

Get In Touch

Polisi Siagakan 300 Personel, Razia dan Tilang Takbir Keliling

Kapoltes Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela
Kapoltes Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela

Blitar - Aparat jajaran Polres Blitar Kota menyiagakan sekitar 300 personel untuk merazia takbir keliling pada malam Idul Fitri 1441 H. Jika masih ditemukan adanya takbir keliling akan dihalau diminta kembali pulang, serta diperiksa, dan ditilang yang terbukti melanggar aturan lalu lintas seperti surat kendaraan tidak lengkap dan tidak memakai helm.

Tindakan tegas ini disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela ketika ditanya mengenai larangan takbir keliling, sebagai antisipasi pencegahan Virus Corona (Covid-19). "Sesuai dengan hasil rapat koordinasi antar instansi Kodim 0808, Koramil, Camat dan Batalyon 511. Serta surat edaran Bupati dan Walikota Blitar, bahwa takbir keliling diarang," tutur AKBP Leonard, Jumat (22/5/2020).

Dijelaskan AKBP Leonard pihaknya berharap masyarakat memahami dan mematuhi himbauan ini, apa pun bentuknya takbir keliling, baik menggunakan sepeda motor, mobil maupun kendaraan lain semuanya dilarang. "Takbir silahkan dilakukan di masjid lingkungan masing-masing, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," jelasnya.

Bahkan untuk mengantisipasi takbir keliling yang memicu adanya kerumunan massa, pada saat wabah corona seperti saat ini. AKBP Leonard mengaku sudah menyiagakan 110 personil jajaran polsek dan polres kota, ditambah personel gabungan dari Koramil, Batalyon 511, Dishub, Sat Pol PP dan petugas kecamatan. "Untuk wilayah kota bisa kita cover personel dari polres kota, untuk di 6 kecamatan kita siagakan sekitar 300 personel gabungan," ungkap perwira dengan melati dua di pundak ini.

Direncanakan Sabtu (23/5/2020) malam akan dilakukan apel persiapan razia di Kantor Walikota Blitar, kemudian dilakukan razia keliling wilayah hukum Polres Blitar Kota. Apabila ditemukan takbir kelliling, akan dihalau secara humanis tapi tegas

"Kita hentikan, diperiksa kemudian diminta kembali pulang ke daerah masing-masing," paparnya

Jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, akan ditindak dengan peraturan yang ada. Seperti surat-surat kendaraan, tidak memakai helm dan boncengan tiga. "Jadi diutamakan pendekatan humanis tapi tegas dulu, kalau bisa mematuhi tidak perlu diambil tindakan berlebihan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Blitar dan Walikota Blitar serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar sepakat melarang adanya takbir keliling menjelang Idul Fitri 1441 H. Bahkan dalam surat edaran, juga diatur mengenai penggunaan pengeras suara luar ruangan dan jam takbir yaitu sampai 22.00 WIB. Selanjutnya jika tetap ingin melanjutkan takbiran, bisa menggunakan pengeras suara dalam ruang. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.