21 April 2025

Get In Touch

Ranperda LLAJ Digodok, Dishub Kota Malang Pertegas Aturan soal 'Polisi Tidur'

Salah satu kondisi pita kejut atau polisi tidur di salah satu permukiman masyarakat di Kota Malang, Kamis (25/5/2023). (Santi/ Lenteratoday)
Salah satu kondisi pita kejut atau polisi tidur di salah satu permukiman masyarakat di Kota Malang, Kamis (25/5/2023). (Santi/ Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, akan mempertegas aturan terkait spesifikasi pemasangan pita kejut atau polisi tidur, khususnya di permukiman. Hal itu akan tertuang dalam Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang saat ini dalam pembahasan.

"Regulasi (spesifikasi pemasangan pita kejut) sebenarnya sudah ada pada Ranperda tersebut. Tujuannya kan dalam mengurangi kecepatan pengendara, jadi memang ada ketentuannya," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, DPRD Kota Malang juga menyoroti masalah polisi tidur karena dinilai masyarakat memasangnya tanpa memperhatikan spesifikasi. Walhasil, bisa berakibat pada ketidaknyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Dalam hal ini, Widjaja menyayangkan minimnya partisipasi masyarakat dalam mengajukan permohonan ataupun berkomunikasi terkait pembangunan pita kejut bersama Pemkot Malang. Sehingga berujung pada pembangunan sembarangan serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.

"Nah yang kami sayangkan, memang belum ada masyarakat yang berusaha untuk mengajukan atau mengkomunikasikan kepada kami terkait hal itu. Belum ada izin," tambahnya.

Guna mengatasi masalah tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat setelah Ranperda LLAJ disahkan. Selain itu, juga untuk mengedukasi masyarakat tentang tata cara berkendara yang aman, nyaman, dan memperhatikan keselamatan seluruh pihak.

"Setelah Ranperda (LLAJ) ini disahkan, ya kami lakukan sosialisasi terkait bagaimana sebaiknya (pembangunan pita kejut). Kata kuncinya adalah bagaimana berkendara yang baik," imbuhnya.

Diketahui, spesifikasi pita kejut, termasuk ukuran dan jaraknya, telah diatur dalam Ranperda serta Peraturan Menteri Perhubungan. "Ya kalau Perda kan pasti ada sanksinya. Tapi kami tidak mengarah ke sana dulu. Lebih kami gencarkan pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang baik, dalam rangka berkendara yang disiplin dan patuh pada aturan," urainya.

Widjaja menjelaskan bahwa pita kejut yang ideal, dipasang untuk dapat mengurangi kecepatan kendaraan dan mencegah pengendara mengantuk saat berkendara. Sehingga menurutnya, pemasangan pita kejut dengan ukuran yang berlebihan justru dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan serta memberikan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan yang melintas.

"Idealnya seperti yang kami lakukan di Jalan Basuki Rahmat, itu sesuai dengan ketentuan. Gak bisa saling berdekatan atau terlalu jauh. Katakanlah 2 senti, kalau kendaraan pelan maka akan terasa, kalau kencang ya malah hilang. Jadi ada sinergi antara ketentuan kecepatan dengan pita kejut yang dibangun, dengan harapannya adalah pita kejut ini mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas," tegasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.