
SURABAYA (Lenteratoday) - Akibat pencopotan Riswanto sebagai anggota DPRD Kota Surabaya oleh PDI Perjuangan, maka terjadi perubahan atau setidaknya pengurangan anggota alat kelengkapan dewan (AKD) khususnya Komisi B yang sebelumnya ditempat Riswanto. Karenanya, anggota Komisi B Luthfiyah meminta supaya kekosongan tersebut cepat diisi.
Luthfiyah mengatakan, jumlah anggota komisi B adalah yang paling sedikit, maka dengan kekosongan kursi yang ditinggalkan Riswanto, maka jumlahnya semakin sedikit. Dia mengkhawatirkan hal ini bisa saja berdampak pada kinerja komisi dikemudian hari, terlebih jika lama tidak diisi.
"Sebetulnya ini rumah tangga orang lain dan saya tidak ikut campur, tapi di komis B ini memang anggotanya paling sedikit dari komisi lainnya, kemudian setelah ada perubahan ini malah tinggal 9," ujar, Luthfiyah saat ditemui di DPRD Kota Surabaya, Kamis (25/5/2023).
Luthfiyah mengaku sebelum paripurna perubahan keanggotaan fraksi dan AKD dilakukan pada Rabu (24/5/2023) kemarin, dia tidak mengetahui sama sekali akan adanya perubahan keanggotaan di Komisinya. Sebab, dalam perencanaan rapat hanya melibatkan para anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya.
"’Kalau di dalam paripurna itukan keputusan kami yang tidak di Bamus memangkan tidak tau, taunya setelah tanda tangan parpurna ternyata yang kita lihat perubahan keanggotan komisi B mangkanya saya tanyakan terkait hal tersebut," ujarnya.
Di satu sisi, Luthfiyah menekankan meski jumlah anggota komisi B berkurang, hal tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap anggota komisi B tetap melaksanakan tugas mereka dengan baik, seperti mengadakan rapat-rapat terkait anggaran dan menangani permintaan masyarakat yang menghadapi permasalahan.
Akan tetapi, lanjutnya, semakin banyak anggota dalam komisi akan lebih baik. Dia menyatakan bahwa mereka akan tetap menjalankan tugas mereka secara efektif walaupun dalam jumlah anggota yang terbatas.
Pernyataannya ini menunjukkan sikap yang positif dan komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, meskipun dengan sumber daya yang terbatas.
"Ini kan masalah pelayanan jadi tetap di masing-masing, cuman kalau di komisi itu jumlah berapapun kita tetap menjalankan tugasnya rapat-rapat yang kita jalankan. Misalnya rapat anggaran atau hearing-hearing yang diminta oleh warga yang ada permasalahan tetap kita bisa menjalankan dengan baik. Cuman semakin banyak anggota kan lebih baik,’’ tutupnya
Sebelumnya, PDI-P telah memecat Riswanto sebagai anggota DPRD. Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, mengungkapkan nama Riswanto dihapus dari susunan fraksi. Sedangkan, lanjut politisi yang akrab dengan panggilan Awi ini mengatakan jika proses pegantian antar waktu (PAW) masih berlangsung dan membutuhkan waktu.
Menurut Awi, DPP juga mencabut pencabutan penugasan Riswanto di Fraksi PDI Perjuangan baik di alat kelengkapan dewan Komisi B maupun Badan Kehormatan. “Di Badan Kehormatan, posisinya diganti saudara Budi Leksono. Sedangkan di Komisi B masih dalam proses PAW (pergantian antar waktu),” ujarnya.
Proses PAW sudah dilakukan oleh partai dengan mengirimkan surat ke Sekretariat DPRD Surabaya pada Senin (22/5) lalu. Adi menyebut pengganti Riswanto adalah Tri Indah Ratna Sari, caleg dari Dapil 4. Pada pemilu lalu, Tri Indah mendapatkan suara 6.196 ribu. Tri Indah berada di posisi keempat setelah Dyah Katarina yang memiliki 7.566 suara.
“Bu Ratna ini putri almarhum Abah Waras, tokoh senior PDI Perjuangan Kota Surabaya dari Kecamatan Wonokromo. Bu Ratna kita rekomendasikan sebagai anggota DPRD Kota Surabaya melalui proses PAW,” katanya.
Sumber internal menyebutkan, persoalan ini dipicu sejumlah permasalahan yang diduga dilakukan oleh Riswanto. Salah satunya celotehan Riswanto soal uang Rp 50 miliar untuk mendapatkan rekomendasi sebagai bakal calon kepala daerah.
Selain itu, beredar video berdurasi 0,47 detik di media sosial mirip Riswanto. Dalam video itu, mantan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bulak tersebut diduga melecehkan kaum perempuan dengan ucapannya. (*)
Reporter Abdillah Qomaru | Editor : Lutfiyu Handi