21 April 2025

Get In Touch

Pemprov Jatim Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, DPRD Minta Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyerahkan opini WTP kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi di hadapan seluruh anggota DPRD pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Selasa (30
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyerahkan opini WTP kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi di hadapan seluruh anggota DPRD pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Selasa (30

SURABAYA (Lenteratoday) – Provinsi Jawa Timur berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebanyak 8 kali berturut turut sejak 2015, sekaligus merupakan kali ke-12 sejak tahun 2010.

Opini WTP tersebut diberikan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi di hadapan seluruh anggota DPRD pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Selasa (30/5/2023) pagi.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah yang juga menjadi pimpinan rapat paripurna mengatakan  bahwa BPK bertugas meriksa pengelolaan dan tangung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, dan juga badan layananan umum, BUMN, BUMD, dan lembaga atau badan yang mengelola keuangan negara.

BPK juga melaksanakan ketentuan dalam dua peraturan perundangan yaitu undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK pada DPRD selambat lambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemeirntah daerah.

Kemudian, peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh kepala darah kepada badan pemeriksa keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lamat tiga bulan setelah tahun anggaran berahir.

“Dan pada saat ini BPK perwakilan Jawa Timur telah menyelesaikan tugasnya untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur 2022, dimana melalui sidang paripurna hari ini telah siap dilakukan penyerahan LHP BPK yang dimaksud pada pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Sementara itu, anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, bahwa BPK memberikan opini WTP dengan penekanan suatu hal atas LKPD Tahun 2022. Dan ini menjadikan Pemprov Jatim meraih opini WTP Delapan Kali berturut sejak tahun 2015.

Ia mengatakan, bahwa pemeriksanaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan bedasarkan pada kesesuaian dengan standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan hingga kecukupan pengungkapan.

Ahmadi menjelaskan, bahwa BPK juga masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2022. 

Kelemahan tersebut antara lain pengendalian belanja hibah berupa uang pada Dinas Pekerjaan umum Bina Marga dan Dinas Perubahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp 2,42 miliar. Kedua, pelaksanaan pekerjaan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada delapan SKPD tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kelebihan pembayaran dan pendapatan belum diterima kas daerah sebesar Rp 8,87 miliar karena kurang volume dan kesalahan perhitungan pada backup penagihan pembayaran.

Kemudian yang ketiga adalah pelaksanaan pekerjaan atas Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan umum Bina Marga tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kelebihan pembayaran dari pendapatan belum diterima kas daerah sebesar Rp 2,38 miliar.

"BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. BPK juga berharap agar DPRD bersama Pemprov Jatim  terus berupaya memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD," terangnya.

"Selain itu, juga memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Hadi Dediansyah, mengapresiasi capaian Pemprov Jatim yang mendapatkan Opini WTP 8 kali berturut-turut. Pencapaian tersebut dinilai sebagai sebuah prestasi yang luar biasa. “Dalam pemberian WTP oleh BPK tadi bahwa ada beberapa catatan. Catatan yang terbesar itu khususnya di kemitraan komisi D. Lha ini yang harus menjadi perhatian khusus bahwa kelebihan bayar yang terjadi di mitra komisi D salah satunya adalah di PU Bina Marga, PU Cipta Karya kemudian di beberapa OPD yang lain,” tandasnya.

Maka, lanjutnya perlu penekanan bahwa OPD terkait harus lebih memperhatikan dan lebih seksama dalam proses pembayaran ke anggaran yang dibutuhkan. “Namun, demikian karena ini masih dalam tahapan atau taraf penemuan atau taraf temuan, saya rasa ini merupakan hal yang wajar karena dalam durasi 60 hari ke depan kewajiban-kewajiban yang merupakan kelebihan bayar itu harus diselesaikan ke kas daerah,” tegasnya.

Terkait masalah ini, komisi D akan melakukan pengawasan lebih ditingkatkan dan lebih maksimal. “Jadi karena ini bagian dan mitra komisi D, maka akan melakukan peningkatan pengawasan terutama dalam persoalan porses verifikasinya,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parwansa mengungkapkan rasa syukurnya atas raihan opini dari BPK RI ini.  "Kita patut bersyukur dapat mempertahankan capaian WTP untuk ke 8 kalinya secara berturut turut. Tentu ini akan menjadi langkah awal untuk melakukan berbagai penyempurnaan terhadap pertanggungjawaban APBD tahun anggaran  2022," tegas Gubernur Khofifah.

Secara khusus, Gubernur Khofifah mengungkapkan rasa terima kasih atas seluruh kerja keras semua lini utamanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Menurutnya, Opini WTP 8 kali secara berturut-turut ini merupakan capaian yang sangat positif bagi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Namun demikian, pihaknya juga tetap menekankan bahwa opini WTP yang berhasil dipertahankan itu, bukanlah tujuan akhir dari proses pelaksanaan APBD. Melainkan menjadi langkah awal untuk terus melakukan penyempurnaan dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Gubernur Khofifah menjelaskan, masih terdapat rekomendasi pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti dan disempurnakan. Oleh karenanya, Pemprov Jatim akan segera bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan rekomendasi atas pemeriksaan LKPD TA 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada seluruh OPD di Pemprov Jatim.

Khofifah memastikan bahwa Pemprov Jatim bersama Kabupaten/Kota berkomitmen akan melakukan percepatan menindaklanjuti seluruh catatan rekomendasi dari BPK RI. Baik untuk Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. "Dari catatan dan rekomendasi dari BPK RI, Pemprov Jatim akan melakukan langah percepatan rekomendasi tindak lanjut dari temuan BPK RI  untuk seluruh OPD di lingkungan Pemprov Jatim," tegasnya. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.