
NGANJUK (Lenteratoday) - Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 219 tenaga kesehatan (Nakes) dari Kabupaten Nganjuk. SK yang berlaku untuk masa kerja lima tahun ke depan diserahkan di Pendopo K.R.T Sosrokoesoemo pada hari Kamis (4/5/2023).
Dalam momen tersebut, Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen memberikan pesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut untuk memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.
“Dengan adanya SK tersebut, kini para PPPK tenaga kesehatan itu bisa dianggap sebagai ASN. Banyak orang yang berharap dapat berada di posisi kalian hari ini. Capaian ini harus disyukuri dengan cara memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Kang Marhaen.
Kang Marhaen menegaskan bahwa dalam upaya optimalisasi tersebut, para tenaga PPPK harus bekerja dengan baik dan profesional. Ia mengingatkan bahwa untuk memperpanjang kontrak kerja, tenaga PPPK perlu menunjukkan kinerja yang baik. Hal ini dikarenakan kontrak kerja tenaga PPPK akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan penilaian hasil kinerja yang mereka tunjukkan.
"Maka dari itu, marilah para tenaga P3K bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena P3K dengan PNS itu sebenarnya sama tanggung jawabnya dalam kinerja di Pemkab Nganjuk," tegasnya.
Marhaen Djumadi menegaskan bahwa dengan adanya tenaga pionir yang profesional, dapat memberikan jaminan layanan kesehatan yang prima kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya tersedianya fasilitas pendukung yang memadai.
Kang Marhaen menegaskan bahwa SK pengangkatan tenaga PPPK tersebut tetap berkomitmen untuk tidak ada biaya yang harus dikeluarkan, sesuai dengan reformasi birokrasi yang bersih. Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan tersebut tidak melibatkan biaya sepeser pun, sehingga memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem penerimaan tenaga PPPK.
"Tentunya apabila tercipta tenaga pionir-pionir yang profesional maka bisa memberi jaminan layanan prima kesehatan pada masyarakat dengan berbagai fasilitas pendukung yang ada," tutur Marhaen Djumadi meyakinkan bahwa SK pengangkatan tenaga P3K akan tetap mematuhi prinsip komitmen nol rupiah atau tanpa biaya apapun, sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang bersih. (*)