
JAKARTA (Lenteratoday)- KPK memastikan penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti. Termasuk soal dugaan penerimaan miliaran rupiah dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto.
"Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Hasbi diduga menerima duit dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto. KPK menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.
"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan," jelas Ali.
Diketahui,KPK telah menahan Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6). Dalam konstruksi perkara yang menjerat Dadan, keterlibatan Hasbi Hasan dalam kasus suap di MA juga terungkap.
Awalnya, Dadan Tri Yudianto bertemu dengan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana serta Yosep Parera selaku pengacara Heryanto. Ketiganya membahas soal penanganan perkara yang diajukan Heryanto Tanaka di MA.
Heryanto lalu meminta bantuan kepada Dadan Tri. Mantan Komisaris BUMN itu menyanggupi permintaan Heryanto dengan syarat pemberian sejumlah uang.
Sekitar Maret 2022 Dadan Tri dan Heryanto Tanaka lalu bertemu di kantor Yosep Parera daerah Semarang, Jawa Tengah. Di pertemuan itu Dadan pertama kali menghubungi Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam membantu penanganan perkara yang melibatkan Heryanto Tanaka.
Ghufron mengatakan dalam proses pengurusan perkaranya di MA, Heryanto Tanaka mengirimkan uang kepada Dadan Tri hingga mencapai belasan miliar rupiah.
"Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar," jelas Ghufron.
Hasil penyidikan KPK mengungkap sebagian uang yang diterima Dadan itu lalu turut dikirimkannya kepada Hasbi Hasan.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," ujar Ghufron.(*)
Reporter:dya,rls/Editor:widyawati