
PROBOLINGGO (Lenteratoday) – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya melakukan stubanding dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Acara tersebut dilakukan di ruang pertemuan Jabung 3 Kantor Bupati Probolinggo, Senin (12/6/2023).
Rombongan sebanyak 27 orang yang dipimpin oleh Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah, ini diterima oleh Kepala Bidang Akuntasi BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Aries Purwanto.
Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Absiah menyampaikan bahwa studi banding dari BPKAD Kota Palangka Raya di Kabupaten Probolinggo ini untuk belajar proses pengelolaan keuangan daerah terkait dengan implementasi penerapan aplikasi SIPD Kemendagri RI.
“Pemkot Palangka Raya ingin menggali informasi bagaimana implementasi SIPD terkait proses pengelolaan keuangan daerah mulai dari proses penganggaran, proses penatausahaan sampai proses pelaporan keuangan,” ujarnya.
Dalam hal ini aplikasi Kemendagri berupa SIPD jelas Absiah mulai dari SIPD perencanaan penganggaran, SIPD penatausahaan dan SIPD Aklap (Akuntansi Pelaporan). Tapi dikhususkan pada proses penatausahaan dan proses pelaporan keuangan.
“Untuk itu kami ingin menggali informasi bagaimana penerapan pengelolaan keuangan daerah yang ada di BPPKAD Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Akuntasi BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Aries Purwanto mengatakan proses SIPD pengelolaan keuangan daerah semua merupakan data mengalir. “Dari proses tersebut harus ada sinergitas, koordinasi dan komunikasi mulai dari proses perencanaan dari Bapelitbangda, proses penganggaran yang ada di bidang anggaran, proses penatausahaan dari Bidang Perbendaraan dan proses aklap di bidang akutansi,” katanya.
Menurut Aries, kaitannya dengan proses penatausahaan mulai dari pengajuan SPP-SPM. Kemudian dientry melalui SIPD penatausahaan Tanda Bukti Pembayaran (TBP). Selanjutnya kita lakukan proses approve di SIPD Aklap. Nantinya output dan outcomenya dalam bentuk laporan, baik laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan.
“Semua itu merupakan laporan konsolidasi pada saat penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kab Probolinggo,” jelasnya.
Aries menerangkan studi banding dari Pemkot Palangka Raya ini dilakukan karena disana terkait proses pelaporan keuangan dan proses penyusunan laporan keuangan Pemkot Palangka Raya masih menggunakan FMIS (Financial Management Information System). Yakni aplikasi dari BPKP yang merupakan kepanjangan aplikasi sebelumnya SIMDA Keuangan. Jadi Pemkot Palangka Raya terkait pengelolaan keuangan daerah sudah menerapkan SIPD perencanaan penganggaran dan SIPD penatausahaan. Khusus untuk SIPD Aklap masih belum.
“Ke depan Pemkot Palangka Raya ingin melakukan proses penyusunan laporan keuangan daerah dari SIPD Aklap. Harapannya nanti pada saat tahun 2023, Pemkot Palangka Raya sudah full menggunakan aplikasi SIPD terkait proses pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.
Aries menegaskan Pemkab Probolinggo khususnya BPPKAD menginginkan implementasi atau penerapan SIPD proses pengelolaan keuangan daerah mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai pelaporan keuangan. Didalamnya terkait proses tertib administrasi Barang Milik Daerah di Bidang Aset dan Bidang Pendapatan khususnya optimalisasi pendapatan daerah bisa maksimal.
“Dengan demikian, kinerja BPPKAD Kabupaten Probolinggo bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal mulai dari proses pengelolaan keuangan daerah satu kesatuan bisa tercapai dan pendapatan berupa optimalisasi peningkatan pendapatan daerah berkaitan dengan pajak dan retribusi bisa maksimal. Nantinya akan kembali kepada masyarakat berupa pelayanan kita bisa baik dan lancar,” tambahnya.
Selain itu tambah Aries, proses pengelolaan keuangan daerah implementasi aplikasi SIPD Kemendagri ini bisa mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tidak hanya 10 kali tetapi ke depan bisa terus mempertahankan WTP.
“Kaitannya dengan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah juga berlaku untuk 55 OPD, 33 Puskesmas dan 654 satuan pendidikan negeri jenjang SD dan SMP di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (*)
Sumber : humas | Editor : Lutfiyu Handi