24 April 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Optimistis Kejar Target 5.000 Aset Tersertifikasi di Tahun 2023

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, usai melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (14/6/2023) (Santi/Lenteratoday)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, usai melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (14/6/2023) (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menunjukkan optimistisnya dalam mencapai target sertifikasi 5000 aset pada tahun ini. Saat ini, capaian sertifikasi aset Pemkot Malang telah mencapai 41 persen dari total 8.264 bidang yang ada.

Kalau sekarang capaian aset Pemkot Malang sudah 41 persen, sekitar 3 ribu sekian dari 8264 bidang. Dari komisi B DPRD tadi meminta di akhir tahun bisa selesai 50 persen, insyaallah kami bisa kalau 50 persen," ujar Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, ditemui usai melangsungkan audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (14/6/2023).

Subkhan mengatakan bahwa Pemkot Malang akan terus berupaya mencapai target tersebut dengan melalui dua sisi. Pertama, melalui proses pendaftaran dan penataan berkas di BKAD. Kedua, melalui proses yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang memproses penyelesaian sertifikasi tersebut.

"Pertama di BKAD sendiri, itu yang mendaftarkan dengan segala berkasnya. Terakhir di saya, selaku pejabat penata usaha yang mewakili Pemkot untuk penandatangannya. Kita kan juga ada tim inventarisasi, nah disana juga melibatkan unsur kejaksaan, inspektorat, bagian hukum kemudian BPN sendiri. Kedua, di BPN. Karena yang memproses penyelesaian itu di BPN, mereka ada juru ukur untuk kepastiannya," tambah Subkhan.

Dalam hal ini, Subkhan menyampaikan bahwa proses sertifikasi aset membutuhkan waktu yang relatif lama, namun ia menganggap capaian saat ini sudah cukup baik. Sehingga dengan capaian yang ada tersebut, pihaknya menyatakan keyakinannya bahwa target 5000 aset tersertifikasi akan dapat tercapai di akhir tahun 2023 ini.

"Proses satu sertifikat itu juga lama, lumayan. Ini dari tahun 2021-2023 capaian sudah segitu. Ini luar biasa menurut saja. Jadi kalau tahun ini target 5000 aset tersertifikasi, ya, insyaallah bisa. Kita harus optimis kan," serunya.

Lebih lanjut, Subkhan menjelaskan bahwa pola sertifikasi nantinya akan memiliki perbedaan khusus dalam hal sertifikasi tanah yang sebelumnya berstatus izin pemakaian (IP) untuk usaha, menjadi sewa. Dimana hal ini akan meningkatkan pendapatan yang dihasilkan oleh Pemkot Malang, terutama dari aset yang digunakan untuk usaha.

Namun, Subkhan menekankan bahwa prinsip keadilan harus diterapkan. Tidak adil menurutnya, jika tempat usaha bagi masyarakat berpenghasilan rendah memiliki biaya sewa yang setara dengan usaha yang menghasilkan omzet milyaran rupiah. Oleh karena itu, melalui mekanisme sewa yang dilakukan secara bertahap namun konsisten, BKAD berharap dapat meningkatkan PAD Kota Malang secara signifikan.

Di sisi lain, disinggung terkait dengan anggaran yang dialokasikan untuk sertifikasi aset, pada tahun 2021 Subkhan menyebutkan telah mengeluarkan dana sebesar Rp 1 miliar 750 juta, yang ternyata tidak sebanyak yang diperkirakan, sehingga memunculkan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Maka di tahun 2023 ini, lanjutnya, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 1,3 miliar untuk sertifikasi tersebut.

"Tahun 2021 itu Rp 1 miliar 750 juta, itu banyak SILPAnya. Ternyata biayanya ndak banyak ya. Kita ngukur dari target kemudian 2022 juga serupa, 2023 sekitar Rp 1,3 milyar," tutupnya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki beberapa fokus terkait masalah aset Pemkot Malang. Salah satunya yakni mengenai pemanfaatan aset secara optimal dan pengelolaannya. Dalam hal ini, pihaknya juga menginginkan klarifikasi terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Barang Milik Daerah (BMD) yang berkaitan dengan izin pemakaian (IP) dan sewa aset.

"Nah itu kami minta agar benar-benar pemanfaatannya sebaik mungkin agar jangan sampai yang sudah dibuat usaha, tapi sifat status hukum atau kerjasamanya masih IP, karena kan kalau IP itu lebih murah, contohnya kan juga banyak aset-aset Pemkot yang dibuat toko retail modern, nah itu harus jelas," ujar Trio Agus, ditemui pada kesempatan yang sama.

Selain itu, pria yang akrab dengan sapaan Agus, ini juga menyoroti pentingnya sertifikasi aset, yang saat ini telah mencapai 41 persen. Komisi B DPRD berharap bahwa pada akhir tahun, angka tersebut dapat mencapai 50 persen dari total 8 ribu lebih bidang aset yang dimiliki Pemkot Malang.

"Kemudian yang kedua itu masalah sertifikasi, yang kita ketahui untuk saat ini memang sudah sampai 41 persen. Dan kita berharap sampai akhir tahun itu sudah sampai 50 persen. Jadi dari 8 ribu bidang, harapannya bisa 5 ribu bidang," tegasnya.

Diakhir, pihaknya juga mengungkapkan beberapa masukan terkait status aset dan penyelesaian sengketa hukum terkait aset. Dalam hal ini, Agus juga ingin memastikan bahwa aset Pemkot Malang digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat dan tidak dimonopoli untuk kepentingan pribadi.

"Juga berkaitan dengan lahan-lahan kita yang dulu bekas bengkok, termasuk bagaimana pemanfaatannya dan apakah ini benar-benar secara kerja sama itu jangan sampai terjadi monopoli. Kita berharap memang aset ini semaksimal mungkin digunakan untuk kepentingan masyarakat dan jangan sampai dimonopoli untuk kepentingan pribadi," tukasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.