20 April 2025

Get In Touch

Rekayasa Lalin Alun-alun Tugu Kota Malang, Pusat Perbelanjaan di Merdeka Timur Berpotensi Jadi Area Parkir

(ilustrasi) Pusat Perbelanjaan di Jalan Merdeka Timur yang berpotensi dialihfungsikan menjadi tempat parkir untuk mendukung rekayasa lalin Alun-alun Tugu Kota Malang.
(ilustrasi) Pusat Perbelanjaan di Jalan Merdeka Timur yang berpotensi dialihfungsikan menjadi tempat parkir untuk mendukung rekayasa lalin Alun-alun Tugu Kota Malang.

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sedang mempertimbangkan opsi untuk mengalihfungsikan area pusat perbelanjaan yang saat ini disewakan kepada pihak Ramayana di Jalan Merdeka Timur, sebagai area parkir untuk mendukung rekayasa lalu lintas di sekitar Alun-alun Tugu, seusai rampung direvitalisasi nantinya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, rencana pengalihan fungsi tersebut masih dalam tahap wacana dan akan dilakukan pengkajian lebih lanjut bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang. Rencananya, area parkir tersebut akan terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang berada di lantai atas pusat perbelanjaan tersebut.

"Silahkan untuk konfirmasi ke BKAD karena Ramayana di Jalan Merdeka Timur itu rencananya sangat dimungkinkan untuk dijadikan area parkir. Tapi tetap yang di atas untuk pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP). Karena menurut hitungannya dari BKAD, itu lebih banyak menghasilkan dari sisi parkir untuk PADnya. Dan ini kan menunjang yang lainnya," ujar Widjaja, saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (16/6/2023).

Widjaja menambahkan, meskipun belum ada kajian resmi yang dilakukan untuk menentukan kapasitas penampungan parkir, namun saat ini area parkir di lantai dasar bangunan tersebut diperkirakan dapat menampung sekitar 200 kendaraan roda 4 dan roda 2. Hal inilah yang diharapkan mampu membantu mengatasi kekurangan tempat parkir di sekitar Alun-alun Tugu.

"Nanti kapasitasnya estimasi kalau dipakai untuk parkir umum, bisa penuh itu. Tapi kami belum melakukan kajian berapa mobil yang bisa ditampung. Sedangkan yang di bawah itu saat ini, belum termasuk bagian yang menjadi warung-warung itu, ya paling 200 an mobil tambah sepeda motor juga," tambahnya.

Namun, Widjaja kembali menekankan bahwa salah satu pertimbangan penting dalam kajian bangunan tersebut, yakni ketahanan struktur bangunan yang akan beralih fungsi menjadi tempat parkir ini. Selain itu, proses penyesuaian gedung menurutnya, juga harus memperhatikan kebutuhan dan standar keselamatan yang berlaku.

"Karena kan ini butuh proses, butuh kajian. Gedung itu berapa ketahanannya, karena kan harus diubah. Kalau saya rasa itu kekuatannya harus ditambah, tapi nanti coba dikaji dulu," pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menambahkan, rencana pengalihan fungsi gedung akan dipertimbangkan secara lebih mendalam. Saat ini, sambungnya, pusat perbelanjaan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang disewakan kepada pihak swasta sedangkan masa sewa akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.

"Iya itu salah satu opsi, nanti kita kaji lagi untuk tindaklanjutnya. Status saat ini adalah BMD yang disewakan kepada pihak Ramayana. Insyaallah masa sewa habis tahun 2024," ujar Subkhan, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Jumat (16/6/2023).

Subkhan juga menjelaskan bahwa proses perpanjangan sewa akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan sewa BMD Pemkot Malang. Namun, perpanjangan BMD harus memperhatikan apakah aset tersebut tidak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan oleh pihak Pemkot Malang.

"Itu lama sewanya sudah 3 tahun, kalau mau perpanjangan ya mengikuti mekanisme yang ada sesuai ketentuan sewa BMD. Dengan catatan bahwa selama BMD tersebut tidak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemkot Malang," pungkasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.