KABAR baik berembus ke pedesaan Indonesia. Mayoritas fraksi DPR mendukung revisi Undang-Undang tentang Desa pasal 39 yang mengatur ihwal masa jabatan Kepala Desa (kades). Mereka bersepakat masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali, direvisi menjadi 9 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali. Rencananya, perpanjangan masa jabatan kades ini berlaku surut. Wakil rakyat berharap, stabilitas desa bisa terjaga usai masa jabatan Kades diperpanjang. Artinya, aturan ini bisa langsung diimplementasikan terhadap kades yang masih menjabat.Tak hanya itu, anggaran dana desa ditingkatkan dari 8,3 persen transfer daerah menjadi 15 persen. Sehingga setiap desa bisa mendapatkan hingga Rp2 miliar per desa setiap tahunnya. Senada, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, daan desa meningkatkan keterjangkauan pembangunan hingga pelosok Tanah Air. Di sisi lain, kalangan akademisi dan pengamat mengingatkan bahaya rusaknya demokrasi dan menguatnya oligarki.BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/06/23062023-2.pdf
[3d-flip-book id="143860" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/06/23062023-2.pdf">